Pilkada Jember 2024

Bawaslu Melarang Bupati Jember Mutasi ASN Jelang Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilu melarang bupati melakukan mutasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang pelaksanaan Pilkada Jember 2024.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana saat diwawancara SURYA.CO.ID. 

SURYA.CO.ID, JEMBER – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember melarang bupati melakukan mutasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang pelaksanaan Pilkada Jember 2024.

Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengatakan, hal tersebut berdasarkan aturan perundang-undangan terbaru.

Kata dia, kepala daerah tidak boleh memutasi penjabat pemkab pada 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon di Pilkada 2024.

"6 bulan sebelum penetapan calon itu tidak diperbolehkan dan 6 bulan setelah penetapan calon terpilih itu juga tidak diperbolehkan," ujar Sanda, Sabtu (25/5/2024).

Menurutnya, jika kepala daerah merasa perlu melakukan pemindahan jabatan ASN Pemkab Jember, harus minta ijin dulu ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

"Jadi harus ada ijin Mendagri untuk mutasi pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten," jelas Sanda.

Sanda mengaku, akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember untuk mencegah adanya mutasi penjabat jelang Pilkada.

"Alhamdulillah sampai hari ini belum ada (mutasi). Mudah-mudahan pemerintah kabupaten mematuhi peraturan pemerintah yang melarang mutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon dan 6 bulan setelah penetapan calon terpilih," tuturnya.

Oleh karena itu, Sanda bilang akan terus mengingatkan Pemkab Jember, supaya tidak ada mutasi ASN dalam bentuk apa pun mendekati pesta demokrasi ini.

"Kami akan saling mengingatkan, untuk menciptakan suasana pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember itu berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan," ulasnya.


Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved