Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Rekam Jejak Andi Tenri Bilang Radisyah Cucu SYL yang Dapat Jabatan di Kementan, Gaji Rp 10 Juta

Cucu eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Bilang Radisyah, disebut mendapat jabatan di Kementerian Pertanian. Ini sosok dan rekam jejaknya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOLASE Tribunnews/INSTAGRAM
Andi Tenri Bilang Radisyah, cucu SYL 

SURYA.CO.ID - Sosok cucu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah, jadi sorotan setelah disebut mendapat jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Protokol Menteri Pertanian Rininta Octarini menyebut, Andi Tenri mendapat jatah posisi sebagai Tenaga Ahli di Biro Hukum Kementan.

Andi Tenri juga mendapat gaji sebesar Rp 10 juta per bulan.

Atas posisi tersebut, Andi Tenri yang dikenal dengan panggilan Bibi mendapatkan gaji sebesar Rp 10 juta per bulan.

“Kalau saya tidak salah ingat Bibi jadi tenaga ahli di bidang hukum itu sejak tahun 2022,” ujar Rininta saat dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus korupsi oleh SYL, Rabu (22/5/2024), dikutip dari Kompas.com.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menanyakan berapa besaran gaji yang pertama kali diterima Tenri. “Pertama kali kalau tidak salah Rp 4 juta,” jawab Rini.

Namun, gaji Tenri kemudian meningkat menjadi Rp 10 juta per bulan.

Hal itu diketahui Rini ketika diminta memberitahukan kepada Tenri soal adanya transferan susulan sebesar Rp 6 juta dari Biro Hukum.

“Langsung ditransfer dari biro hukum. Setahu saya karena ada penyampaian dari pimpinan, kalau ada keluhan kekurangan honor,” ungkap Rini.

Namun, Rini tidak mengetahui siapa pimpinan yang menyampaikan kekurangan gaji tersebut ke pegawai di Biro Hukum, dan memerintah agar sisa gajinya segera ditransfer. 

Fadjry Djufry juga mengaku diminta menyediakan mobil untuk Tenri pada 2020.

Permintaan itu disampaikan oleh Panji Harjanto selaku Aide de Camp (ADC) atau ajudan dari SYL, ketika Fadjry menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan).

Fadjry yang tak bisa menolak akhirnya memberikan mobil dinas operasional Balitbangtan, untuk digunakan oleh Andi Tenri.

Mobil dinas itu kemudian dipakai selama kurang lebih 3 tahun, yakni sejak 2020 sampai 2023, meski Tenri bukan bagian dari Balitbangtan. 

Adapun dalam perkara korupsi ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved