Berita Viral
Motif Terselubung Pria Surabaya Kejar-kejar Wanita Idaman 10 Tahun hingga Dibui, Posesif karena Ini
Pria Surabaya kejar-kejar wanita idamannya selama 10 tahun tapi endingnya malah masuk tahanan. Ini motif di baliknya!
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
Ternyata, upayanya itu, tak pernah digubris, dan si pria itu, tetap saja melanjutkan perbuatannya, selama 10 tahun lamanya, hingga di tahun 2024.
"Pernah. Saya sudah pernah bilang baik-baik 3 kali ke rumah, tahun 2016. Kon pengenmu opo. Enggak direspon. Kalau ketemu orangtuanya si dia, saya selalu dilarang. Dia selalu bilang; orangtuaku baik gak usah dilibatkan," terangnya.
Namun, lanjut Korban NR, dirinya belum pernah mendatangi pihak keluarga dari si pria untuk mengadukan perbuatan anaknya yang keterlaluan.
Pasalnya, si pria selalu menolak dan menghalangi Korban NR untuk mendatangi kediamannya.
"Funfact-nya adalah dia sangat menutupi dari 2016-2024 ini. Kakaknya itu baru tahu kemarin, kamis pekan ini, dan orangtuanya baru tahu semalam kamis 16 Mei 2024 kemarin," tukasnya.
Kini, Korban NR telah melaporkan pria tersebut yang berinisial AP (30) warga Surabaya ke SPKT Mapolda Jatim, pada Jumat (17/5/2024).
Adanya laporan tersebut dibuktikan dengan adanya Surat Tanpa Penerimaan Laporan bernomor LP/B/254/V/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR yang 2024 pukul 14.30 WIB.
Perempuan berambut panjang hingga sepinggang itu mengaku upaya hukum ini didasarkan atas dukungan moral dari orangtua, kerabat, keluarga, dan calon suaminya.
Apalagi dirinya juga berencana bakal melangsungkan pernikahan dengan calon suaminya, dalam waktu dekat.
Selain itu, Korban NR mengaku akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke pihak kepolisian, setelah mendapatkan dukungan dari netizen dunia maya.
"Ada 2 faktor. Saya juga mau menikah. Dan saya didorong support sama pacar saya. Dan disisi lain, banyak yang memang netizen Indonesia, yang support saya. Di WA dan telpon untuk lapor," pungkasnya.
Pengakuan Pelaku
Pantauan TribunJatim.com, Tersangka AP sempat dibawa oleh penyidik dari Ruang Tahanan Dittahti Mapolda Jatim menuju ke Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim pada Selasa (21/5/2024).
Ia tampak mengenakan baju tahanan berwarna biru tua, lalu mengenakan kaca mata berbingkai warna cokelat, dan bermasker warna hijau muda.
Meskipun dengan posisi kepala menunduk bermaksud menghindari sorotan lensa kamera awak media.
Sepanjang dibawa penyidik berjalan menyusuri halaman depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Tersangka AP berusaha menjawab rentetan pertanyaan awak media.
Bahwa dirinya masih cinta dan sayang terhadap Sosok NR yang merupakan teman sejak dirinya duduk di bangku SMP.
"Cinta mas, iya sayang. Iya. Belum tahu, seneng mas," ujar Tersangka AP, seraya memastikan langkah kakinya tetap berpijak mantab ditengah kerumunan awak media di depannya.
Mengenai adanya pesan pengancaman pembunuhan dan bermuatan asusila. Tersangka AP mengaku tidak memiliki niat untuk melukai atau menyakiti sosok korban NR.
Kendati demikian, ia mengaku merasa sedih dan menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.
Apalagi, ternyata membuat dirinya berurusan hukum hingga dipenjara. Dan tentunya, lanjut Tersangka AP, membuat ibundanya bersedih.
"Maaf gak maksud begitu, maaf. Nyesel. Menyesal aku. Kasihan sama ibu," pungkasnya dengan nada intonasi bicara yang terbata-bata menahan sesenggukan tangis nyaris pecah.
pria Surabaya
wanita idaman
Pria Surabaya Kejar-kejar Wanita Idaman
Tim Siber Polda Jatim
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
berita viral
3 Gelagat Korban yang Tewas saat Kebakaran di DPRD Makassar Usai Digeruduk Massa Demo, Terjebak Api |
![]() |
---|
Imbas Affan Kurniawan Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Mahfud MD Salahkan Sosok Ini |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kompol Cosmas yang Ikut Naik Rantis Lindas Driver Ojol Affan, Karier Cemerlang di Brimob |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Nasdem Bantah Gegara Ucapan Tolol |
![]() |
---|
Lihat Harga Token Listrik Rumah Tangga Per Tanggal 1 September 2025, Lengkap Cara Hitungnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.