Berita Viral
Motif Terselubung Pria Surabaya Kejar-kejar Wanita Idaman 10 Tahun hingga Dibui, Posesif karena Ini
Pria Surabaya kejar-kejar wanita idamannya selama 10 tahun tapi endingnya malah masuk tahanan. Ini motif di baliknya!
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Terungkap motif terselubung AP (29), pria Surabaya mengejar-ngejar wanita idamannya selama 10 tahun hingga akhirnya ditahan polisi.
AP ditangkaptim siber Polda Jatim karena telah meneror wanita idamannya dengan pesan post a picture (PAP) foto alat kelamin melalui direct message (DM) medsos x.com atau Twitter, hingga kasusnya viral.
Ternyata di balik aksi nekat AP, dia memiliki impian untuk bisa bersanding dengan wanita idaman, teman SMP-nya tersebut.
Hal ini terungkap setelah AP ditangkap polisi usai dilaporkan sang wanita idaman berinisial NR.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P. Tampubolon mengatakan, tersangka nekat melakukan aksi tersebut selama kurun waktu 10 tahun karena ingin menikahi korban.
Baca juga: Nasib Pria Surabaya Kejar-kejar Wanita Pujaan 10 Tahun Hingga Ditahan karena Kebablasan, Ucap Cinta
"Berusaha mendekati korban sebagai kekasih dari korban tersebut. Jadi motifnya selain untuk mendapatkan perhatian dari korban juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku," katanya, Rabu (22/5/2024).
Charles menambahkan, pihaknya juga masih akan mendalami mengenai obsesi yang ada dalam diri tersangka hingga berusaha mengejar korban dengan begitu nekatnya.
Yakni, melakukan pengiriman pesan intimidasi bermuatan asusila, bahkan disertai ancaman pembunuhan.
"Sampai saat ini kita masih terus melakukan pendalaman tetapi obsesi yang dirasakan oleh si pelaku ini murni karena cinta terhadap korban," katanya.
Apalagi, lanjut Charles, pihaknya menemukan adanya dokumentasi foto bermuatan asusila dalam ponsel tersangka.
Ternyata foto tersebut bersumber dari proses penyuntingan yang dilakukan oleh tersangka menggunakan foto dari korban.
"Dan ada foto yang kami temukan dari handphone pelaku editan foto dari korban yang vulgar yang merupakan foto dari korban yang diedit. Jadi wajah dari tampak kepala dari atas itu foto korban inisial N yang di bawahnya foto yang mengandung pornografi," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Tersangka AP bakal dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 45 huruf b Jo Pasal 29 Ayat 1 tentang UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
"6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar," pungkasnya.
Diviralkan korban
pria Surabaya
wanita idaman
Pria Surabaya Kejar-kejar Wanita Idaman
Tim Siber Polda Jatim
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
berita viral
3 Gelagat Korban yang Tewas saat Kebakaran di DPRD Makassar Usai Digeruduk Massa Demo, Terjebak Api |
![]() |
---|
Imbas Affan Kurniawan Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Mahfud MD Salahkan Sosok Ini |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kompol Cosmas yang Ikut Naik Rantis Lindas Driver Ojol Affan, Karier Cemerlang di Brimob |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Nasdem Bantah Gegara Ucapan Tolol |
![]() |
---|
Lihat Harga Token Listrik Rumah Tangga Per Tanggal 1 September 2025, Lengkap Cara Hitungnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.