Berita Viral

Motif Terselubung Pria Surabaya Kejar-kejar Wanita Idaman 10 Tahun hingga Dibui, Posesif karena Ini

Pria Surabaya kejar-kejar wanita idamannya selama 10 tahun tapi endingnya malah masuk tahanan. Ini motif di baliknya!

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
tribun jatim/luhur pambudi
AP (29), pria Surabaya yang kejar-kejar wanita idaman selama 10 tahun akhirnya ditangkap polisi. Terungkap motifnya! 

SURYA.CO.ID - Terungkap motif terselubung AP (29), pria Surabaya mengejar-ngejar wanita idamannya selama 10 tahun hingga akhirnya ditahan polisi. 

AP ditangkaptim siber Polda Jatim karena telah meneror wanita idamannya dengan pesan post a picture (PAP) foto alat kelamin melalui direct message (DM) medsos x.com atau Twitter, hingga kasusnya viral.

Ternyata di balik aksi nekat AP, dia memiliki impian untuk bisa bersanding dengan wanita idaman, teman SMP-nya tersebut. 

Hal ini terungkap setelah AP ditangkap polisi usai dilaporkan sang wanita idaman berinisial NR. 

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P. Tampubolon mengatakan, tersangka nekat melakukan aksi tersebut selama kurun waktu 10 tahun karena ingin menikahi korban. 

Baca juga: Nasib Pria Surabaya Kejar-kejar Wanita Pujaan 10 Tahun Hingga Ditahan karena Kebablasan, Ucap Cinta

"Berusaha mendekati korban sebagai kekasih dari korban tersebut. Jadi motifnya selain untuk mendapatkan perhatian dari korban juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku," katanya, Rabu (22/5/2024). 

Charles menambahkan, pihaknya juga masih akan mendalami mengenai obsesi yang ada dalam diri tersangka hingga berusaha mengejar korban dengan begitu nekatnya. 

Yakni, melakukan pengiriman pesan intimidasi bermuatan asusila, bahkan disertai ancaman pembunuhan. 

"Sampai saat ini kita masih terus melakukan pendalaman tetapi obsesi yang dirasakan oleh si pelaku ini murni karena cinta terhadap korban," katanya. 

Apalagi, lanjut Charles, pihaknya menemukan adanya dokumentasi foto bermuatan asusila dalam ponsel tersangka.

Ternyata foto tersebut bersumber dari proses penyuntingan yang dilakukan oleh tersangka menggunakan foto dari korban. 

"Dan ada foto yang kami temukan dari handphone pelaku editan foto dari korban yang vulgar yang merupakan foto dari korban yang diedit. Jadi wajah dari tampak kepala dari atas itu foto korban inisial N yang di bawahnya foto yang mengandung pornografi," jelasnya. 

Akibat perbuatannya, Tersangka AP bakal dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 45 huruf b Jo Pasal 29 Ayat 1 tentang UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE. 

"6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar," pungkasnya. 

Diviralkan korban

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved