Berita Malang Raya
Jelang Libur Sekolah, Kemenhub Bersama Polisi Gelar Ramp Check Bus Pariwisata di Kota Malang
Dalam ramp check tersebut, petugas langsung mendatangi beberapa Perusahaan Otobus (PO).
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, MALANG - Memasuki masa liburan sekolah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui melalui Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Arjosari Malang bersama Satlantas Polresta Malang Kota melakukan pengujian kelaikan jalan atau ramp check bus-bus pariwisata yang ada di Kota Malang.
Kegiatan dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut, mulai 20 Mei hingga 22 Mei 2024.
Dalam ramp check tersebut, petugas langsung mendatangi beberapa Perusahaan Otobus (PO).
Sebagai informasi, kegiatan itu dilakukan untuk meminimalisasi kecelakaan bus pariwisata yang belakangan sering terjadi saat membawa rombongan penumpang studi tur anak sekolah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, pemeriksaan dan pengecekan bus pariwisata meliputi kelengkapan dokumen kendaraan seperti uji KIR, pengecekan fisik pengereman dan sebagainya.
"Kegiatan ramp check ini untuk memastikan kondisi bus pariwisata, karena ini memasuki libur panjang dan libur sekolah. Jadi memastikan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan," ujarnya, Kamis (23/5/2024).
Dirinya menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis penyusunan dokumen teknis sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum.
Diketahui, kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan pada Selasa (21/5/2024) dengan mengundang 18 PO Bus, 10 koperasi angkutan kota, 20 ketua paguyuban angkutan kota, 3 perusahaan angkutan umum, dan 1 organda.
"Bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas di jalan. Dengan telah tersusunya manajemen tersebut," tambahnya.
Sementara itu, Pengawas Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Arjosari Malang, Maria Margareta mengungkapkan kegiatan ramp check dilakukan dengan mendatangi 5 PO bus pariwisata di Kota Malang.
Hasilnya, sebanyak 21 bus secara fisik dinyatakan laik jalan. Kemudian, 2 bus sudah dijual dan 16 bus tidak ada di tempat karena masih disewakan. Sehingga, tidak bisa dilakukan pengecekan fisik.
Selain itu, banyak ditemukan dokumen Kartu Pengawasan atau KPS, dan Buku Uji Kendaraan Bermotor Wajib Uji atau dikenal sebagai Buku KIR dalam masa perpanjangan.
"Oleh karena itu, kami rekomendasikan untuk membuat surat pernyataan bermaterai. Serta melakukan pendataan, yang mana menyatakan bahwa surat kendaraan sedang masa perpanjangan," tandasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
Kasus Pabrik Narkoba Ganja Sintetis 1,2 Ton di Kota Malang, 8 Warga Bekasi Didakwa Hukuman Mati |
![]() |
---|
Motor Sport Honda CBR Milik Mahasiswa Raib Dicuri di Tempat Kos Kota Malang |
![]() |
---|
Gunung Geger di Malang Selatan Longsor, Jalur Pantai Kondang Merak Ambles dan Tersendat |
![]() |
---|
Sejumlah Anak di Kota Malang Terjangkit Judi Online, Orangtua Diimbau Awasi Anak |
![]() |
---|
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Kapolres Malang Kota Ikut Turun ke Ladang Jagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.