Berita Malang

Dibuka Pendaftaran PPDB SMP Malang 2024 Jalur Zonasi. Berikut Jadwal Dan Persyaratan

Mengutip dari laman resminya, pendaftaran PPDB SMP Malang 2024 Jalur Zonasi akan dibuka pada 27 Mei 2024.

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
istimewa
PPDB jalur zonasi SMP Malang dibuka 27 Mei 2024 

SURYA.CO.ID MALANG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur Zonasi untuk SMP Malang 2024 akan dibuka Tanggal 27 Mei 2024 besok.

Untuk mempersiapkan berikut  jadwal, syarat dan alur pendaftaran PPDB SMP Malang 2024 jalur zonasi.

PPDB SMP Malang 2024 dibuka untuk 4 jalur, satu di antaranya adalah Jalur Zonasi.

Mengutip dari laman resminya, pendaftaran PPDB SMP Malang 2024 Jalur Zonasi akan dibuka pada 27 Mei 2024.

Nantinya, pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://malangkab.siap-ppdb.com/.

Jadwal Pendaftaran PPDB SMP Malang 2024 Jalur Zonasi

  • 27 - 30 Mei 2024: Pendaftaran
  • 27 - 31 Mei 2024: Verifikasi dan Validasi
  • 3 Juni 2024: Pengumuman
  • 3 - 4 Juni 2024: Daftar Ulang

Syarat Umum

Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat

Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus SD/MI atau dokumen lain yang telah menerangkan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/MI sederajat

Ketentuan persyaratan usia sebagaimana dimaksud point 1 dan 2 dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah/ madrasah yang menyelenggarakan layanan inklusif, pendidikan khusus, dan sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar

Baca juga: Kuota SMP Negeri di Surabaya Hanya 50 Persen Lulusan SD, SMP Swasta Siapkan Jalur Afirmasi PPDB 2024

Syarat Khusus Jalur Zonasi

Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) Tahun sebelum pendaftaran PPDB

Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi

Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) antara lain, penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota keluarga, KK hilang atau rusak

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved