Makam Pemuda Ponorogo Dibongkar
Kasus Mirip Vina Cirebon, Pembunuhan Direkayasa Kecelakaan di Ponorogo, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan satu tersangka pasca membongkar makam Jiono (37)
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: irwan sy
SURYA.co.id, PONOROGO - Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan satu tersangka pasca membongkar makam Jiono (37) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Poko, Kecamatan Jambin, Ponorogo.
Kasus ini disebut menyerupai pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Eky.
“Iya sudah kami tetapkan satu tersangka berinisial SU (30), dan sudah kami amankan juga,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana, Rabu (22/5/2024),
Tersangka juga merupakan tetangga Jiono, warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Ponorogo.
“Memang yang kami teyapkan baru satu tersmagka. Dari ungirmasi beredar saat kejadian ada lima. Yang rmpat masih sebagai saksi,” katanya.
Baca juga: Mirip Kasus Vina Cirebon, Pemuda Ponorogo Tewas Dianiaya tapi Dilaporkan Kecelakaan, Ini Janggalnya
Dia merinci 4 orang sebagai sajsi itu adalah MK, AS, DN dan satu adalah anak di bawah dengan umur.
“Masoh saksi sampai sekarang. Nanti kasus terus berkembang,” tegasnya.
Dia menjelaskan kronologi singkatnya mereka mabuk miras.
Kemudian ada cekcok, hingga menimbulkan sakit hati tersangka.
“Dianiaya oleh tersangka hingga berujung pembunuhan serta menyebabkan tewas. Sedangkan 4 orang masih diduga mengetahui,” terangnya.
Karena kalut, satu tersangka dan 4 saksi itu kemudian merekayasa.
Membuat laporan palsu bahwa korban menjnggal dunia karena kecelakaan tunggal.
“Keluarga juga percaya saja. Karena korban sering jatuh begitu ya dikira memang ada kecelakaan tunggal,” tegasnya.
Namun, seiring berjalannya waktu, ada desas-desus dari warga, bahwa Jiono tewas bukan karena kecelakaan tunggal melainkan disebabkan dianiaya.
“Hingga keluarga resmi melaporkan beberapa waktu lalu. Dan dari kami bergerak. Memperkuat bukti dengan membongkar makam korban,” paparnya.
Tersangka itu dikenai Pasal 351 KUHP.
“Diawali penganiayaan kita kenakan pasal 351 menjurus ayat 3 KUHP yakni, penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.