Makam Pemuda Ponorogo Dibongkar

Kasus Mirip Vina Cirebon, Pembunuhan Direkayasa Kecelakaan di Ponorogo, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan satu tersangka pasca membongkar makam Jiono (37)

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: irwan sy
SURYA.CO.ID/Pramita Kusumaningrum
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana. 

SURYA.co.id, PONOROGO - Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan satu tersangka pasca membongkar makam Jiono (37) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Poko, Kecamatan Jambin, Ponorogo.

Kasus ini disebut menyerupai pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Eky.

“Iya sudah kami tetapkan satu tersangka berinisial SU (30), dan sudah kami amankan juga,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana, Rabu (22/5/2024),

Tersangka juga merupakan tetangga Jiono, warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Ponorogo.

“Memang yang kami teyapkan baru satu tersmagka. Dari ungirmasi beredar saat kejadian ada lima. Yang rmpat masih sebagai saksi,” katanya.

Baca juga: Mirip Kasus Vina Cirebon, Pemuda Ponorogo Tewas Dianiaya tapi Dilaporkan Kecelakaan, Ini Janggalnya

Dia merinci 4 orang sebagai sajsi itu adalah MK, AS, DN dan satu adalah anak di bawah dengan umur.

“Masoh saksi sampai sekarang. Nanti kasus terus berkembang,” tegasnya.

Dia menjelaskan kronologi singkatnya mereka mabuk miras.

Kemudian ada cekcok, hingga menimbulkan sakit hati tersangka.

“Dianiaya oleh tersangka hingga berujung pembunuhan serta menyebabkan tewas. Sedangkan 4 orang masih diduga mengetahui,” terangnya.

Karena kalut, satu tersangka dan 4 saksi itu kemudian merekayasa.

Membuat laporan palsu bahwa korban menjnggal dunia karena kecelakaan tunggal.

“Keluarga juga percaya saja. Karena korban sering jatuh begitu ya dikira memang ada kecelakaan tunggal,” tegasnya.

Namun, seiring berjalannya waktu, ada desas-desus dari warga, bahwa Jiono tewas bukan karena kecelakaan tunggal melainkan disebabkan dianiaya.

“Hingga keluarga resmi melaporkan beberapa waktu lalu. Dan dari kami bergerak. Memperkuat bukti dengan membongkar makam korban,” paparnya.

Tersangka itu dikenai Pasal 351 KUHP.

“Diawali penganiayaan kita kenakan pasal 351 menjurus ayat 3 KUHP yakni, penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved