Berita Banyuwangi
Peredaran Arak Bali dan Rokok Ilegal Lintas Pulau Digagalkan di Banyuwangi
Peredaran arak bali dan rokok ilegal lintas pulau digagalkan saat kendaraan yang mengangkutnya melintas di Banyuwangi.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, BANYUWANGI – Peredaran arak bali dan rokok ilegal lintas pulau digagalkan saat kendaraan yang mengangkutnya melintas di Banyuwangi.
Ribuan liter arak dan ribuan batang rokok ilegal kini diamankan di Kantor Bea Cukai Banyuwangi.
Penggagalan aksi penyeludupan itu, terjadi saat petugas Bea Cukai Banyuwangi menggelar operasi pengawasan terhadap kendaraan angkutan di Jalan Raya Banyuwangi-Situbondo pada 14 Mei lalu.
Kasi Kehumasan Bea Cukai Banyuwangi Didik Nurjayadi menjelaskan, ratusan liter arak Bali ilegal dirampas dari dua pikap.
Kedua pikap itu mengangkut arak Bali ilegal dari Denpasar menuju Jawa. Hasil pendalaman Bea Cukai Banyuwangi, arak tersebut rencananya akan dikirim untuk diedarkan ke daerah Tulungagung.
"Total barang bukti penindakan MMEA (Minuman yang Mengandung Etil Alkohol) ilegal berupa arak Bali tanpa dilekati pita cukai adalah 2.902 botol masing-masing berisi 600 ml dan 10 jeriken masing-masing berisi 30 liter," kata Didik Nurjayadi, Selasa (21/5/2024).
Sementara, penyeludupan rokok ilegal tanpa pita cukai digagalkan saat pikap pengangkutnya melintas di jalan yang sama.
Pikap tersebut mengangkut 7 ribu batang rokok filter tanpa cukai dengan nama plesetan merek terkenal. Rokok-rokok itu diduga dikirim dari Madura untuk diedarkan di Banyuwangi.
"Dari ketiga penindakan yang berhasil dijalankan, tim Bea Cukai Banyuwangi memperoleh jumlah barang bukti penindakan berupa 2.401 liter arak Bali dengan nilai barang Rp 102,06 juta dan 7.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang Rp 9,66 juta," sambung Didik
Apabila ditotal, estimasi kerugian negara apabila barang-barang ilegal tersebut beredar di pasaran mencapai Rp 211,383 juta.
Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banyuwangi Bagus Putu Ari Sudana menjelaskan, para sopir pengangkut barang ilegal telah dimintai keterangan. Status mereka masih menjadi saksi. Petugas masih mendalami kasus tersebut.
"Peredaran ini melanggar Pasal 56 UU 39/2007 tentang Perubahan atas UU 11/1995 tentang Cukai," sambung dia.
Sepanjang 2024, pihak Bea Cukai Banyuwangi telah menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal sebanyak 29 kali. Mayoritas penyelundupan adalah arak bali dan rokok ilegal.
Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id
| Cek Kawasan Hulu, Bupati Ipuk Minta Pihak Terkait Antisipasi Potensi Banjir di Banyuwangi |
|
|---|
| Hari Jadi Banyuwangi, Bupati Ipuk Fiestiandani : Nyalakan Spirit Kebersamaan |
|
|---|
| Tingkatkan Akses Air Minum Inklusif Banyuwangi, Beri Keringanan Tarif Untuk Disabilitas Prasejahtera |
|
|---|
| Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 1,5 Miliar Dimusnahkan di Kabupaten Banyuwangi |
|
|---|
| Kabupaten Banyuwangi Usulkan UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 2,81 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/barang-bukti-penyelundupan-arak-Bali-dan-rokok-ilegal-oleh-Bea-Cukai-Banyuwangi.jpg)