Berita Lumajang

Pemkab Lumajang Gugat Tanah 6.099 Meter Persegi Milik Warga, Diduga Ada Pemalsuan Sertifikat

Dikatakan Yuyun, selain lahan seluas 6.099 meter persegi itu, juga ada tiga tanah lain milik Pemkab Lumajang yang bersengketa

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Deddy Humana
surya/erwin wicaksono (erwin)
PJ Bupati Lumajang, Indah Wahyuni menunjukkan sertifikat tanah milik pemda kab seluas 6.099 meter persegi di Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Saat semua pemerintah daerah sedang gencar menginventarisir dan menyelamatkan aset-asetnya, Pemkab Lumajang juga sibuk bertarung dengan warganya sendiri terkait kepemilikan tanah.

Bahkan pemkab sudah menempuh jalur hukum setelah menduga adanya pemalsuan sertifikat tanah sehingga seorang warga bisa menguasai bidang tanah yang kemungkinan milik pemda itu.

PJ Bupati Lumajang, Indah Wahyuni mengatakan, ada tanah seluas 6.099 meter persegi di Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung yang sekarang menjadi sengketa antara pemda dengan warga.

"Kami menempuh jalur hukum atas perkara ini. Sudah kami laporkan ke Polres Lumajang dan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Lumajang," ujar Indah ketika dikonfirmasi, Selasa (21/5/2024).

Indah menyayangkan dugaan pemalsuan sertifikat tanah tersebut. Ia menjelaskan, sengketa tersebut sudah mencuat sejak 2018 namun tiba-tiba ketika dicek putusannya melalui Mahkamah Agung (MA) sudah inkrach.

"Kami memiliki bukti bahwa tanah tersebut merupakan aset pemda melalui sertifikat dengan menyatakan bahwa tanah tersebut milik pemerintah," ujar wanita yang akrab disapa Yuyun tersebut.

Dikatakan Yuyun, selain lahan seluas 6.099 meter persegi itu, juga ada tiga tanah lain milik Pemkab Lumajang yang bersengketa. Tiga lahan tersebut memiliki luas bervariasi dan juga berlokasi di Desa Wonokerto.

"Sengketa kepemilikan tanah itu sudah masuk gugatan di pengadilan. Kami melakukan upaya jangan sampai aset milik Pemkab Lumajang ini hilang," tegasnya.

Terakhir, Yuyun menegaskan upaya penguasaan lahan secara ilegal merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan. "Semua aset kami sudah diinventarisasi. Siapa pun yang mengatasnamakan atau pernah memiliki, kami punya sertifikatnya. Siapapun tidak bisa menguasai lahan milik Pemkab Lumajang," pesannya.

Tidak didapatkan keterangan mengenai identitas warga yang diduga memegang sertifikat kepemilikan tanah tersebut. Sehingga tidak bisa diketahui bagaimana pemerintahh desa dan kecamatan memproses pembuatan sertifikat tanah yang sekarang menjad sengketa. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved