Pemilu 2024

Ingat Kondang Kusumaning Ayu DPD RI yang Dicoblos karena Cantik? Terbukti Lakukan Pelanggaran

Masih ingat pada Kondang Kusumaning Ayu, DPD RI terpilih yang viral lantaran dicoblos karena fotonya yang cantik? Kini terbukti lakukan pelanggaran

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase KPU
Kondang Kusumaning Ayu 

SURYA.CO.ID - Masih ingat pada Kondang Kusumaning Ayu, DPD RI terpilih yang dulu viral lantaran dicoblos karena fotonya yang cantik?

Kini, Kondang Kusumaning Ayu terbukti melakukan pelanggaran dalam pendaftaran Calon Anggota DPD RI.

Badan Pengawas Pemilu Jatim memutuskan hal tersebut, karena Kondang Kusumaning Ayu ternyata masih terdaftar sebagai staf aktif di Setjen DPD RI.

Dalam putusan yang dibaca, Senin (20/5/2024), Bawaslu menyatakan Kondang telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran administrasi.

Anggota Bawaslu Jatim Ruzmifahrizal Rustam mengatakan, seluruh dalil yang diperiksa dalam sidang Bawaslu Jatim terkait pelanggaran tersebut terbukti. 

"Hasil sidang memutuskan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan, jadi tidak memenuhi syarat menjadi calon anggota DPD," kata Ruzmi, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Rekam Jejak Ahmad Dhani yang Diusung Gerindra di Pilwali Surabaya 2024, Musisi hingga Lolos Pileg

Berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu dari pemantau Pemilu, saat mendaftar Kondang masih tercatat sebagai staf atau tenaga ahli di Sekretariat Jenderal DPD RI di.

Dia tercatat sebagai tenaga ahli dari Anggota DPD Evi Zaenal Abidin.

"Saat mendaftar, dia tidak pernah melampirkan surat pengunduran diri," ucapnya.

Hal tersebut bertentangan dengan regulasi yang menyatakan bahwa orang masih bekerja sebagai staf atau karyawan di lembaga negara yang keuangannya bersumber dari APBN serta masih menerima gaji harus menyampaikan surat pengunduran diri saat mendaftar sebagai caleg DPD.

Rusmi mengatakan, putusan Bawaslu Jatim itu akan diserahkan ke KPU untuk ditindaklanjuti.

Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Choirul Umam mengaku belum mendapatkan salinan putusan yang dimaksud Bawaslu Jatim.

"Tentu jika kami sudah menerima salinan putusan, akan kami kaji terlebih dahulu," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Kondang Kusumaning Ayu.

Diketahui, Kondang Kusumaning Ayu adalah satu dari empat calon anggota DPD asal Jatim peraih suara tertinggi dan dipastikan lolos ke Senayan pada Pileg 2024.

Dia tercatat memperoleh tiket keempat dengan perolehan 2.542.036 suara. Tiket ketiga diraih oleh keponakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Lia Istifhama, yang mengantongi 2.739.123 suara.

Tiket kedua diraih Ketua DPD RI La Nyalla Matalitti dengan memperoleh 3.132.076 suara, tiket pertama diraih Ahmad Nawardi yang mengoleksi 3.281.105 suara. 

Lia Istifhama, caleg DPD RI saingan Kondang Kusumaning Ayu.
Lia Istifhama, caleg DPD RI saingan Kondang Kusumaning Ayu. (kolase instagram/surya.co.id)

Siapa sebenarnya Kondang Kusumaning Ayu

Melansir dari akun sosial media Instragram, Kondang Kusumaning Ayu hanya menyebut sebagai calon anggota DPD RI perwakilan Jatim periode 2024-2029 dengan nomor urut 10.

Akun sosial medianya hanya berisi potret promosi pencalonan anggota DPD Jatim saja.

Informasi yang dihimpun surya.co.id, Kondang diketahui bertempat tinggal di Surabaya. 

Dia alumnus Fakultas Psikologi Universitas Airlangga, Surabaya.

Melansir dari website Unair, tercatat dia membuat skripsi berjudul Gambaran Kecerdasan Emosional pada Wanita sebagai Orang Tua Tunggal akibat Perceraian, yang telah dipublikasikan pada tahun 2017.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved