Pemilu 2024

Gugatan PAN ke MK Hambat Penetapan Caleg Terpilih di Pamekasan, Rencana Koalisi Ikut Tertunda

sidang berikutnya maka akan mendatangkan beberapa saksi dari pemohon, bisa juga pada sidang nanti permohonan ditolak.

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/muchsin
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat (Permas) dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Pamekasan, Fathor Rachman. 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Pamekasan menjadi salah satu dari beberapa daerah di Jatim di mana para caleg terpilih hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 lalu, tidak kunjung ditetapkan.

KPU Pamekasan juga tidak bisa menetapkan para caleg yang terpilih menjadi anggota DPRD periode baru, gara-gara masih proses sengketa hasil pileg di Mahkamah Konstitusi (MK). Sampai sekarang, KPU Pamekasan harus menunggu putusan sidang MK.

Hal ini dijelaskan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat (Permas) dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Pamekasan, Fathor Rachman, Sabtu (18/5/2024) lalu.

Ditemui seusai Media Gathering Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim di Hotel Odaita Pamekasan, Fathor menjelaskan, sebenarnya sejak selesai sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, pemenangnya ditetapkan.

Kemudian KPU RI mengirim surat kepada KPU kabupaten/kota, termasuk ke Pamekasan, untuk segera menetapkan caleg DPRD terpilih, kecuali yang masih bersengketa. Ternyata di Pamekasan masih ada sengketa hasil pileg dari Partai Amanat Nasional (PAN).

“KPU Pamekasan menghadapi gugatan dari PAN selaku termohon. PAN meminta KPU melakukan penghitungan ulang di sejumlah TPS di Daerah Pemilihan (Dapil) II di Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan,” ujar Fathor kepada SURYA.

Menurut Fathor, Selasa (21/5/2024) lusa nanti, MK di Jakarta akan menggelar sidang putusan awal. KPU Pamekasan tidak bisa menduga-duga apakah gugatan PANditerima dan dilanjutkan pada sidang berikutnya.

Kalau dilanjutkan sidang berikutnya maka akan mendatangkan beberapa saksi dari pemohon, bisa juga pada sidang nanti permohonan ditolak.

Dikatakan Fathor, pihaknya sudah tiga kali mengikuti sidang di MK. Dan Senin (6/5/2024) lalu, pihaknya lewat kuasa hukum sudah memberikan jawaban.

Selama proses penghitungan dari tingkat TPS, di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) hingga rekapitulasi tingkat kabupaten, semuanya sudah benar dan sesuai prosedur.

Termasuk hasil perolehan suara telah disampaikan bersama alat bukti. “Mengenai barang bukti, sekarang berada di tim hukum KPU RI,” ungkap Fathor.

Ia mengakui, selama ini ada sejumlah caleg terpilih menanyakan ke KPU Pamekasan, kapan penetapan mereka sebagai anggota DPRD. Tetapi KPU belum bisa memastikan kapan penetapan, karena masih ada gugatan.

Pertanyaan itu wajar karena penetapan nanti tidak hanya menyangkut perolehan kursi, tetapi juga rencana koalisi antar parpol menghadapi Pilkada 2024.

Dan selain Pamekasan, beberapa daerah yang juga masih bersengketa atas hasil Pileg adalah Surabaya, Lumajang dan Bangkalan. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved