Berita Pasuruan

RUU Penyiaran Melarang Liputan Investugasi, Jurnalis Pasuruan Tuding Penguasa Bungkam Kebebasan Pers

penguasa tidak perlu takut dengan liputan investigasi jurnalis karena strata tertinggi profesi jurnalistik adalah liputan investigasi.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Para jurnalis menggelar aksi di kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk menolak revisi UU Penyiaran. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Independensi dan kebebasan pers di Indonesia terus tertekan. Dan terbaru muncul draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang digodok di DPR RI yang akan melarang penayangan hasil liputan investigatif.

Rencana pengekangan itu sontak membuat semua pekerja media di Tanah Air berontak. Di Pasuruan Raya, puluhan jurnalis juga menggelar aksi damai menolak draft RUU itu.

Para jurnalis lintas komunitas pers ini mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (15/5/2024). Mereka menyampaikan aspirasinya di kantor wakil rakyat.

Jurnalis Pasuruan mendesak DPRD Kabupaten Pasuruan untuk membuat rekomendasi penolakan revisi UU Penyiaran ke DPR RI. Ada beberapa poin di dalam pasal draft RUU Penyiaran ini yang aneh. Dan itu menjadi pembahasan dalam pertemuan kali ini.

Koordinator aksi, Hendri Sulfianto mengatakan, salah satu pasal yang aneh adalah larangan penayangan jurnalistik investigasi. Menurutnya, itu adalah bentuk pembungkaman penguasa kepada pers.

“Aksi ini merupakan pembelaan terhadap profesi kita yang akan mendapatkan tekanan dari penguasa, maka kita melalui DPRD Kabupaten Pasuruan menolak,” kata Hendri.

Tuji Hartono, salah satu jurnalis media online menyebut, RUU tentang penyiaran akan secara pelahan mengamputasi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Ditambahkan, penguasa tidak perlu takut dengan liputan investigasi jurnalis karena strata tertinggi profesi jurnalistik adalah liputan investigasi.

“Saya kira penguasa tidak perlu terganggu kepentingannya dengan liputan jurnalistik investigasi kalau memang tidak sedang menyembunyikan sesuatu,” paparnya.

Secara pelahan, kata dia, RUU tentang penyiaran ini akan membatasi kinerja jurnalistik untuk melakukan kerja -kerja jurnalis di seluruh Indonesia. “Kalau kita bersepakat pers adalah bagian dari satu salah satu pilar demokrasi, kenapa kebebasan berpendapat harus dikebiri,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan mendukung apa yang dilakukan oleh para jurnalis untuk memperjuangkan haknya. “Kita mendukung apa yang diminta oleh teman-teman jurnalis Pasuruan hari ini, yakni menolak RUU tentang penyiaran,” ungkap Sudiono.

Sudiono mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat yang berisi aspirasi para jurnalis di Pasuruan tentang penolakan revisi UU Penyiaran ke DPR RI. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved