Berita Pasuruan
RUU Penyiaran Melarang Liputan Investugasi, Jurnalis Pasuruan Tuding Penguasa Bungkam Kebebasan Pers
penguasa tidak perlu takut dengan liputan investigasi jurnalis karena strata tertinggi profesi jurnalistik adalah liputan investigasi.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Independensi dan kebebasan pers di Indonesia terus tertekan. Dan terbaru muncul draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang digodok di DPR RI yang akan melarang penayangan hasil liputan investigatif.
Rencana pengekangan itu sontak membuat semua pekerja media di Tanah Air berontak. Di Pasuruan Raya, puluhan jurnalis juga menggelar aksi damai menolak draft RUU itu.
Para jurnalis lintas komunitas pers ini mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (15/5/2024). Mereka menyampaikan aspirasinya di kantor wakil rakyat.
Jurnalis Pasuruan mendesak DPRD Kabupaten Pasuruan untuk membuat rekomendasi penolakan revisi UU Penyiaran ke DPR RI. Ada beberapa poin di dalam pasal draft RUU Penyiaran ini yang aneh. Dan itu menjadi pembahasan dalam pertemuan kali ini.
Koordinator aksi, Hendri Sulfianto mengatakan, salah satu pasal yang aneh adalah larangan penayangan jurnalistik investigasi. Menurutnya, itu adalah bentuk pembungkaman penguasa kepada pers.
“Aksi ini merupakan pembelaan terhadap profesi kita yang akan mendapatkan tekanan dari penguasa, maka kita melalui DPRD Kabupaten Pasuruan menolak,” kata Hendri.
Tuji Hartono, salah satu jurnalis media online menyebut, RUU tentang penyiaran akan secara pelahan mengamputasi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Ditambahkan, penguasa tidak perlu takut dengan liputan investigasi jurnalis karena strata tertinggi profesi jurnalistik adalah liputan investigasi.
“Saya kira penguasa tidak perlu terganggu kepentingannya dengan liputan jurnalistik investigasi kalau memang tidak sedang menyembunyikan sesuatu,” paparnya.
Secara pelahan, kata dia, RUU tentang penyiaran ini akan membatasi kinerja jurnalistik untuk melakukan kerja -kerja jurnalis di seluruh Indonesia. “Kalau kita bersepakat pers adalah bagian dari satu salah satu pilar demokrasi, kenapa kebebasan berpendapat harus dikebiri,” ungkapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan mendukung apa yang dilakukan oleh para jurnalis untuk memperjuangkan haknya. “Kita mendukung apa yang diminta oleh teman-teman jurnalis Pasuruan hari ini, yakni menolak RUU tentang penyiaran,” ungkap Sudiono.
Sudiono mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat yang berisi aspirasi para jurnalis di Pasuruan tentang penolakan revisi UU Penyiaran ke DPR RI. *****
revisi RUU Penyiaran
RUU akan melarang liputan investigasi
jurnalis Pasuruan demo tolak RUU penyiaran
RUU cara penguasa bungkam kebebasan pers
kebebasan pers di Indonesia
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan
Taruna Taruni SMAN 3 Taruna Angkasa Ikuti Wiyata Manggala Nagara di Purwodadi Pasuruan |
![]() |
---|
Pasangkan Sepatu ke Para Siswa, Khofifah Bawa Keceriaan di Tengah Banjir di Rejoso Pasuruan |
![]() |
---|
Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Kota Pasuruan : Pererat Silaturahmi dan Beri Motivasi |
![]() |
---|
Mensos Gus Ipul Gugah Semangat Solidaritas dan Kesetiakawanan Sosial Ribuan Pemuda |
![]() |
---|
Mas Rusdi Resmikan New CLG di Pasuruan, Bupati Terpilih Ingin Datangkan Lebih Banyak Investor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.