Berita Pasuruan

DLH Pasuruan Didesak Sanksi ke Pabrik Tekstil Pencemar Lingkungan, Atau Dilaporkan ke KLHK

itu jelas membuat lingkungan sekitar perusahaan tercemar. Dan pencemaran lingkungan membuat rugi masyarakat sekitar

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Masyarakat menggelar demo di depan PT HATI terkait dugaan pencemaran lingkungan di Pasuruan. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) mendesak DLH Kabupaten Pasuruan dan Jawa Timur memberi sanksi administrasi ke PT Harapan Abadi Tekstil Indonesia (HATI) terkait dugaan pembuangan limbah di media terbuka.

Direktur PUSAKA, Lujeng Sudarto mengatakan, jika memang terbukti membuang limbah sembarangan, DLH Kabupaten atau Provinsi diminta tidak ragu memberi sanksi tegas ke PT HATI.

Menurutnya, jika memang limbah yang dibuah melebihi baku mutu, itu jelas membuat lingkungan sekitar perusahaan tercemar. Dan pencemaran lingkungan membuat rugi masyarakat di sekitar perusahaan tercemar.

“Pemerintah bisa memberikan sanksi pemaksaan. Jika sanksi pemaksaan tetap tidak dihiraukan oleh PT HATI, maka sanksinya harus dinaikan pada status pembekuan izin operasional,” kata Lujeng, Rabu (15/5/2024).

Pihaknya meminta baik DLH Jatim ataupun DLH Kabupaten Pasuruan menerapkan PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Disebutkan, untuk menuju pembekuan izin maka DLH Provinsi atau Kabupaten harus memberikan plang merah yang menginformasikan kepada publik bahwa PT HATI telah melakukan pembuangan limbah di Sungai Kambeng.

“Di sisi lain juga harus dilakukan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan dan atau usaha di perusahaan. Apa jika perlu pemerintah mencabut izin UKL UPL perusahaan,” terangnya.

Menurut Lujeng, jika itu semua tidak ditindaklanjuti oleh perusahaan, maka pemerintah bisa memilih opsi untuk menaikkan peningkatan status sanksi dalam bentuk pembekuan izin.

“Keseriusan pemberian sanksi itu adalah bentuk kehadiran pemerintah dalan melindungi hak-hak warga dari kerusakan lingkungan hidup akibat pencembaran limbah yang dilakukan perusahaan,” urainya.

Jika DLH Provinsi dan DLH Kabupaten masih gamang memberikan sanksi kepada perusahaan, PUSAKA akan mengadukan dugaan pencemaran lingkungan tersebut kepada penegakan hukum (gakkum) KLHK.

“Kami minta KLHK untuk mengambil alih secara lebih serius dan transparan dalam menyikapi dugaan pembuangan limbah ini. Harus ada case atau contoh tegas penindakan kepada perusahaan yang nakal,” urainya.

Beberapa hari yang lalu, puluhan warga bersama petani setempat melakukan aksi demo di depan PT HATI yang ada di Jalan Raya Surabaya-Pandaan KM 41, Damean, Kepulungan, Gempol.

Mereka memprotes perusahaan yang bergerak dalam bidang tekstil itu karena dianggap mencemari lingkungan. Selain polusi udara, juga membuang limbah di saluran air yang mencemari sungai. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved