Berita Viral

Fakta Sebenarnya Kasus Vina Cirebon yang Kini Difilmkan, 8 Tahun Berlalu 3 Pelaku Masih Buron

Inilah fakta sebenarnya kasus Vina Cirebon yang telah difilmkan dengan judul "Vina Sebelum 7 Hari".

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Instagram
Fakta Sebenarnya Kasus Vina Cirebon yang Kini Difilmkan, 8 Tahun Berlalu 3 Pelaku Masih Buron 

Awalnya para pelaku menenggak minuman keras jenis ciu di warung ibu Nining di Jalan Perjuangan. Mereka kemudian nongkrong di depan SMPN 11.

Pada kesempatan itu, Andi bercerita kepada kawan-kawannya bahwa dia ada masalah dengan geng XTC.

Andi minta tolong kawan-kawannya yang tergabung dalam geng Moonraker untuk mencari anggota geng XTC.

Sekitar pukul 21.00, Muhamad Rizky Rudiana yang memboncengkan Vina melintas di Jalan Perjuangan dan mengarah ke wilayah Sumber, Kabupaten Cirebon.

Rizky mengendarai motor Yamaha Xeon warna hijau kuning. Dia beriringan dengan rekannya Liga Akbar yang mengendarai motor Yamaha Mio.

Mereka dalam perjalanan pulang setelah nongkrong di Taman Kota Cirebon.

Menurut dokumen pengadilan, saat itu Vina memakai jaket bertuliskan XTC.

Seketika, Andi dan geng Moonraker bereaksi. Mereka bergantian melemparkan batu ke Rizky dan Vina.

Lemparan batu tersebut mengenai motor Rizky. Namun Rizky alias Eky berhasil kabur.

Geng Moonraker segera mengambil motor masing-masing dan mengejar Rizky serta Vina.

Mereka juga membawa berbagai benda tajam maupun benda tumpul seperti pedang (katana) dan potongan bambu.

"Di depan MAN 2 Cirebon yang jaraknya lebih kurang 50 meter dari SMPN 11 Kota Cirebon, sepeda motor Muhamad Rizky Rudiana dan Vina dipepet oleh sepeda motor terdakwa Eko Ramadhani alias Koplak," bunyi dokumen PN Cirebon.

Eko Ramadhani lalu mengantamkan potongan bambu ke kepala Rizky yang terlindungi.

Pukulan itu tak membuat Rizky kehilangan keseimbangan. Dia tancap gas ke arah Talun, Kabupaten Cirebon.

Eko dan geng Moonraker terus melakukan pengejaran. Anggota termuda, SK yang berboncengan dengan Eka Sandy alias Tiwul juga ikut melakukan pengejaran.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved