Pilkada Jember 2024

Tokoh Ponpes Talangsari Maju di Pilkada Jember 2024 Jalur Independen, Gandeng Pensiunan ASN Ini

Gus Jaddin diketahui tokoh di Pondok Pesantren Talangsari Jember maju sebagai Calon Bupati (Cabup) 2024

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa KPU Kabupaten Jember
Gus Jaddin (paling kanan) saat daftar di KPU Jember untuk maju di Pilkada 2024 Jalur Independen. 

SURYA.CO.ID, JEMBER- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menerima pendaftaran M.Jaddin Wajads alias Gus Jaddin dan Arimaya Parahita untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari jalur independen.

Gus Jaddin diketahui tokoh di Pondok Pesantren Talangsari Jember maju sebagai Calon Bupati (Cabup) 2024 dengan menggandeng Arismaya Pensiunan Kepala Dinas Koperasi (Diskop)dan UMKM Jember sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup).

Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelenggaraan Achmad Susanto mengatakan, baru satu Pasangan Calon (Paslon) Pilkada 2024 dari Jalur Independen. Mereka daftar pada Minggu malam 12 Mei 2024 pukul 23.31 WIB.

"Hampir mendekati batas akhir, namun kami telah menerima bakal calon dari perseorangan atas nama Gus Jaddin dan Wakilnya Arismaya," ujarnya, Senin (13/5/2024).

Menurutnya, Paslon jalur independen mendaftar di KPU Jember, dengan membawa dokumen informasi Calon (Silon) dengan 142.458 pendukung.

"Pendukung tersebut tersebar di 31 kecamatan, artinya mengambil penuh sebaran di Kabupaten Jember," kata pria yang akrab disapa Santo ini.

Santo mengatakan, secara prosedur dan tahapan sudah sesuai. Sebab mereka menyerahkan formulir model B sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati secara perseorangan.

"Berikutnya, kami akan memproses dengan menyerahkan tanda Terima dari calon tersebut. Selanjutnya kami akan lakukan verifikasi administrasi dahulu, sesuai jumlah dukungannya sebanyak 142.458 di 31 kecamatan tersebut. Sebelum dilakukan verifikasi faktual," katanya.

Sebatas informasi, KPU Jember membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024, melalui jalur perseorangan pada 8-12 Mei 2024.

Penyelenggara Pemilu itu, mensyaratkan kepada kandidat yang ingin maju di Pilkada Jember 2024 jalur independent, minimal memiliki 128.195 pendukung atau 6,5 persen dari daftar jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sejumlah 1.972.216.

Dukungan calon pasangan kepala daerah tersebut, KPU mensyaratkan mereka harus minimal di 16 kecamatan dari total 31 kecamatan di Jember.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved