Berita Magetan

Cuma Modal Pengait, Pria Boyolali Gondol Duit Jutaan Rupiah dari ATM di Magetan Jatim

Cuma pakai alat sederhana, pria asal Boyolali, Jateng, menggondol duit jutaan rupiah dari mesin ATM di Magetan, Jatim.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
Tersangka ganjal ATM, Sugiyanto (41) warga Boyolali, Jateng, saat diamankan petugas di Mapolres Magetan, Jatim, Senin (31/5/2024). 

SURYA.CO.ID, MAGETAN - Cuma pakai alat sederhana, Sugiyanto (41) warga Desa Pulisen di Kecamatan/Kabupaten Boyolali, Jateng, bisa menggondol duit jutaan rupiah dari mesin ATM milik bank daerah di Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim).

Selama melancarkan aksi kriminalnya. tersangka Sugiyanto ditemani rekannya, Eko Wibowo berbocengan sepeda motor.

Kini, Eko masih buron, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasi Humas Polres Magetan Kompol Budi Kuncahyo menjelaskan, pencurian duit mesin ATM itu terjadi dalam kurun waktu tanggal 22 Maret hingga 20 April 2024.

“Kedua pelaku beraksi di TKP berbeda. Modusnya pelaku langsung masuk bilik ATM, lalu memasang alat pengait yang terbuat dari plat besi ke mesin ATM sebagai ganjal,” ujar Kompol Budi Kuncahyo, Senin (13/5/2024).

Dirinya menerangkan, setelah berhasil memasang alat tersebut kedua pelaku keluar dari bilik ATM dan menunggu ada orang yang melakukan penarikan uang, sembari mengamati situasi sekitar.

“Setelah uang yang hendak diambil tidak keluar, nasabah pergi dari bilik ATM. Saat itulah pelaku kembali masuk ke bilik ATM dan segera mengambil alat pengait yang telah dipasang,” ungkap Kompol Budi.

Pada aksi pertama di tanggal 22 Maret, TKP mesin ATM di sebelah Dinas Pendidikan Desa Ringinagung Kecamatan/Kabupaten Magetan, kedua pelaku tidak mendapatkan hasil.

Namun, tanggal 26 Maret dan 4 April 2024, kedua pelaku kembali mendatangi lokasi yang sama dan berhasil mengait uang tunai sebesar Rp 500.000.

Mereka juga melakukan perbuatan yang sama di mesin ATM Kelurahan Selosari, Kecamatan/Kabupaten Magetan pada 20 April 2024, berhasil gondol duit sebesar Rp 2.300.000.

“Atas kejadian tersebut, pihak bank mengalami kerugian sebesar Rp 3.300.000,” tutur Kompol Budi.

Selain itu, akibat kelakuan para penjahat itu, beberapa mesin ATM rusak dan mengalami perbaikan selama beberapa hari.

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 600.000 hasil kejahatan serta beberapa potong baju yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

“Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e, 5e KUHP Jo. 64 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun. Masyarakat selalu waspada saat bertransaksi di ATM. Perhatikan kondisi mesin ATM dan waspadai jika ada benda asing yang dipasang di sekitar mesin ATM, segera laporkan kepada pihak bank atau petugas keamanan terdekat," pungkasnya.


Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id


Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved