Pilkada Ngawi 2024

KPU Ngawi : Pengusaha Asal Kecamatan Pitu Tanya Persyaratan Mendaftar Calon Bupati Jalur Independen

Pengusaha yang selama ini menjalankan usahanya di Jakarta, datang ke Kantor KPU Kabupaten Ngawi

Foto Istimewa KPU Ngawi
Pengusaha asal Desa Selopuro, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi (baju biru), ketika mendatangi Kantor KPU Ngawi didampingi beberapa orang menanyakan persyaratan pendaftaran Calon Bupati Ngawi dalam Pilkada 2024, jalur independen 

SURYA.CO.ID, NGAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi, membenarkan jika ada seorang pengusaha asal Desa Selopuro, Kecamatan Pitu, sering menanyakan persyaratan pendaftaran Calon Bupati Ngawi dalam Pilkada 2024, jalur independen.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Aman Ridho Hidayat mengungkapkan, pengusaha yang selama ini menjalankan usahanya di Jakarta, datang ke Kantor KPU Kabupaten Ngawi pada Senin (6/5/2024).

“Beliau datang bersama beberapa orang, menanyakan terkait daftar calon Bupati dari jalur perseorangan,” ujar Ridho, Jumat (10/5/2024).

Sejauh ini, lanjut dia, baru satu orang saja yang menanyakan hal tersebut. Kemudian tahapan memang lebih dulu, dibandingkan jalur partai atau gabungan partai. 

“Penerimaan dimulai pada 8 Mei 2024, lebih dulu karena harus verifikasi. Khususnya, verifikasi dukungan,” terang Ridho.

Ditanya syarat minimal bisa mendaftar jalur perseorangan, Ridho menyebut ada 52.607 KTP untuk memberikan dukungan. Jumlah ini tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Ngawi

“Jumlah tersebut perlu kami cek. Sehingga prosesnya memakan waktu,” tandas Ridho. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved