Berita Tulungagung
Pendidik di Tulungagung Dikirim ke Lapas Imbas KDRT Ke Istri, Dipicu Perebutan Anak
Penahanan dilakukan saat pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Tulungagung ke Kejari Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Seorang kepala sekolah (kasek) di Tulungagung akhirnya ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung, sebagai imbas dalam dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDTT), Rabu (8/5/2024) lalu.
Penahanan itu dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung terhadap DS (52), yang juga kepala SDN 1 Sanggrahan. DS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara KDRT terhadap istrinya, LR (37).
Penahanan dilakukan saat pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Tulungagung ke Kejari Tulungagung.
"Selama penetapan tersangka di kepolisian yang bersangkutan memang tidak ditahan. Tetapi karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, kami putuskan untuk melakukan penahanan," jelas Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Jumat (10/5/2024).
DS dan LR menikah pada tahun 2018 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kalidawir. Dari pernikahan ini keduanya sudah dikaruniai seorang anak.
Namun pernikahan keduanya mengalami masalah sehingga pisah ranjang. Dugaan KDRT telah terjadi pada 5 Juli 2023 silam, di Desa Bangunmulyo, Kecamatan Pakel.
Saat itu DS bermaksud menjemput anaknya yang sudah 10 hari bersama istrinya. Namun terjadi pertengkaran di antara keduanya, karena LR menolak anaknya dibawa DS.
Dalam pertengkaran itu terjadi kekerasan fisik yang dilakukan DS kepada LR. LR kemudian membuat laporan ke Polres Tulungagung. "Kami sudah memediasi keduanya supaya berdamai. Tetapi gagal sehingga perkaranya berlanjut," sambung Amri.
Sebelumnya penyidik kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat (1) Undang-undang Penghapusan KDRT. Di dalamnya menjelaskan, setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, diancam pidana 5 tahun dan denda Rp 15 juta.
Karena ancamannya mencapai 5 tahun, jaksa menahan DS dan menitipkannya di Lapas Kelas IIB Tulungagung. "Kami akan segera pastikan surat dakwaannya, agar bisa secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," pungkas Amri.
Penasihat hukum LR, Fitri Ernawati, mengapresiasi Kejari Tulungagung yang bersikap tegas. Selama ini tersangka tidak ditahan, namun kemudian Kejaksaan memutuskan untuk melakukan penahanan. "Setelah hampir setahun, akhirnya tersangka ditahan. Ini cukup menenangkan korban," ujar Fitri.
Dari penelusuran kepegawaian, saat perkara ini dilaporkan DS menjabat Kepala SDN Pucungkidul. Namun kemudian ia dimutasi sebagai pendidik di SDN 1 Sanggrahan saat pelimpahan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan, dan dilakukan penahanan. ****
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
kepala sekolah dipenjara akibat KDRT
Kejari Tulungagung amankan kasek pelaku KDRT
rebutan anak picu KDRT
kasek lakukan KDRT ke istri
Kejari Tulungagung
Lapas Kelas IIB Tulungagung
| Pemulihan Jalan dan Jembatan Putus, Pemkab Tulungagung Ajukan BTT Rp 16 Miliar ke Pemprov Jatim |
|
|---|
| Pemkab Tulungagung Akan Ajukan BTT untuk Perbaikan Jalan Sendang-Karangrejo dan Jembatan Junjung |
|
|---|
| Sampah dari Kalidawir Nyaris Memutus Jembatan Junjung Tulungagung, Sejumlah Tanggul Terancam Jebol |
|
|---|
| Daftar Lengkap Pemenang Balap Sepeda Hell2Man Seri Ketiga Tulungagung |
|
|---|
| 173 Pesepeda Ikuti Hell2Man, Taklukan Rute Ekstrem Pegunungan Waduk Wonorejo Tulungagung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Kasek-Tulungagung-KDRT-istrinya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.