Pilkada Jember 2024

Kuota Panwascam Perempuan Baru 25,3 Persen, Bawaslu Jember Perpanjang Pendaftaran di 9 Kecamatan

dengan kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan sebagai pelamar maka Bawaslu Jember memperpanjang pendaftaran di 9 Kecamatan.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nawawi
Komisioner Bawaslu Jember. Wiwin Riza Kurnia saat dikonfirmasi. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Keterwakilan perempuan dalam pendaftaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2024 belum mencapai 30 persen. Meski, sampai sekarang jumlah pendaftar Panwascam sudah mencapai 221 orang.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Hubungan Masyarakat (Humas), Wiwin Riza Kurnia mengatakan, total sudah ada 221 orang pendaftar Panwascam Pilkada 2024.

"Ke-221 pendaftar itu terdiri dari 165 pendaftar laki-laki dan 56 perempuan. Jadi kuota keterwakilan perempuan masih 25,3 persen," kata Wiwin kepada SURYA, Rabu (8/6/2024).

Menurutnya, dengan kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan sebagai pelamar maka Bawaslu Jember memperpanjang masa pendaftaran Panwascam khusus di 9 Kecamatan. "Beberapa Kecamatan di antaranya adalah Gumukmas, Umbulsari, Panti ,Tempurejo, Jelbuk, Ledokombo dan Sukowono," jelas Wiwin.

Karena itu, kata Wiwin, Bawaslu Jember memberlakukan perpanjangan waktu pendaftaran Panwascam hingga 11 Mei 2024 untuk pengumpulan berkas lamaran. "Karena kami harus memperhatikan minimal ketersediaan 30 persen kuota perempuan," tambah Wiwin.

Hasil evaluasi terhadap 93 Panswascam di Pemilu 2024 Jember lalu, sebanyak 40 orang bertahan dan dapat berlanjut jadi Panwascam pada Pilkada 2024. "Sementara 53 orang tidak bisa ikut, sehingga kami membutuhkan 53 pendatang baru yang terdiri dari laki-laki dan perempuan," urainya.

Wiwin mengatakan, jika seluruh berkas pelamar Panwascam Pilkada Jember 2024 terkumpul semua,maka dokumen mereka akan diteliti oleh tim penjaringan.

"Termasuk kami akan sinkronkan dengan data di BKPSDM Pemkab Jember, untuk melihat apakah pendaftar ini bagian dari PPPK atau tidak," ucapnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved