Berita Trenggalek

Pedagang di Trenggalek Jatim Unjuk Rasa Tolak Kenaikan Retribusi Pasar, Ini Penjelasan Pemkab

Plt Bupati Trenggalek Syah Muhammad Natanegara menerima ratusan pedagang yang berunjuk rasa menolak kenaikan tarif retribusi pasar, Senin (6/5/2024).

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
Ratusan pedagang pasar di Kabupaten Trenggalek, Jatim, unjuk rasa di Pendopo Manggala Praja Nugraha menolak kenaikkan tarif retribusi pasar, Senin (6/5/2024). 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Plt Bupati Trenggalek Syah Muhammad Natanegara menerima ratusan pedagang yang berunjuk rasa menolak kenaikan tarif retribusi pasar, Senin (6/5/2024).

Syah mengajak ratusan pedagang berembuk di Pendopo Manggala Praja Nugraha, untuk mencari jalan keluar yang terbaik atas kenaikan tarif retribusi pasar sesuai Perda no 5 tahun 2023 yang dikeluhkan oleh pedagang.

Dalam audiensi tersebut, para pedagang mengaku keberatan dengan kenaikan tarif retribusi yang meningkat hampir 400 persen.

Mereka menuntut, agar kenaikan tarif retribusi pasar lebih manusiawi, yaitu lebih kurang 30 persen.

Menurut Syah, penyesuaian tarif retribusi pasar terakhir dilakukan pada tahun 2012, atau 12 tahun yang lalu.

"Jadi usia Perdanya sudah 12 tahun, semenjak itu belum pernah ada perubahan retribusi, padahal inflasi sudah sangat luar biasa," kata Wakil Bupati Trenggalek itu.

Namun demikian, tarif retribusi tersebut disesuaikan bukan semata-mata untuk menyesuaikan inflasi, tapi juga menyesuaikan obyek dan fasilitas yang ada.

Sebelum dilakukan penyesuaian, tarif los di pasar-pasar di Kabupaten Trenggalek lebih mahal dibandingkan tarif kios. Sehingga, Pemkab Trenggalek berinisiatif untuk menyesuaikan tarif kios, sedangkan tarif los tidak mengalami kenaikan.

Unjuk rasa yang dilakukan oleh pedagang ini, menurut Syah bisa terjadi karena banyak hal, salah satunya adalah sosialisasi yang dilakukan pemerintah masih kurang.

Baca juga: Retribusi Pasar Naik Hampir 400 Persen, Ratusan Pedagang di Trenggalek Jatim Gelar Unjuk Rasa

"Ini menjadi salah satu evaluasi kami mengambil kebijakan ke depan. Jadi kami akan berupaya untuk mencari solusi yang terbaik untuk pedagang-pedagang yang ada di pasar Kabupaten Trenggalek," lanjut Syah.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Komidag) Kabupaten Trenggalek Saniran menjelaskan, sebelum disesuaikan tarif kios pasar di Kabupaten Trenggalek sebesar Rp 100 per meter persegi per hari, sedangkan tarif los sudah di angka Rp 300 per meter persegi per hari.

"Dalam penyusuan tarif harus mengacu prinsip salah satunya azas keadilan. Makanya kalau tadi disebut los itu sudah Rp 300 rupiah per meter persegi per hari, sedangkan kios Rp 100 per meter persegi per hari. Maka di Perda baru ini untuk kios ini dinaikkan sedikit di atas los, sehingga rata-rata di atas Rp 350 per meter persegi per hari," ucapnya.

Kenaikan tarif kios yang sebelumnya Rp 100 per meter persegi per hari menjadi Rp 350 per meter persegi per hari ini yang menyebabkan kenaikan tarif retribusi kios terlihat tinggi, yaitu hampir 400 persen.

"Jadi yang ada penyesuaian tarif hanya kios, sedangkan tarif los tetap," ucap Saniran.

Namun demikian, untuk retribusi los dilakukan penyesuaian waktu penarikan.

Jika biasanya pedagang hanya membayar saat buka saja atau saat hari-hari pasaran saja, kali ini dikenakan setiap hari yang dibayarkan sebulan sekali.


Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id


Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved