Pemilu 2024

KPU Surabaya Tetapkan 50 Nama Caleg Terpilih, Ada 17 Nama Baru

KPU Surabaya telah menetapkan 50 nama anggota DPRD Surabaya terpilih berdasarkan Pemilu 2024. Berikut daftar lengkapnya

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Istimewa/KPU Surabaya
KPU Surabaya menetapkan 50 nama anggota DPRD Surabaya terpilih berdasarkan hasil Pemilu 2024 pada Kamis (2/5/2024). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - KPU Surabaya telah menetapkan 50 nama anggota DPRD Surabaya terpilih berdasarkan Pemilu 2024.

Dari jumlah tersebut, 17 di antaranya merupakan nama baru.

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi para anggota DPRD Kota Surabaya yang terpilih dan bertugas untuk periode 2024-2029. Hal ini menindaklanjuti instruksi KPU RI kepada KPU Kabupaten/Kota.

Dalam instruksi tersebut, KPU daerah yang tak bersengketa dengan peserta pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat segera menetapkan para caleg terpilih.

Daerah yang turut mendapatkan instruksi tersebut, di antaranya adalah Surabaya.

"Kami melakukan salah satu tugas KPU Kota Surabaya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam pasal 18 untuk melakukan penetapan perolehan kursi anggota DPRD tingkat kota beserta caleg yang terpilih,” kata Komisioner KPU Kota Surabaya Naafilah Astri Swarist, Jumat (3/5/2024).

Berdasarkan hasil penetapan, PDI Perjuangan keluar sebagai pemenang dengan mendapatkan 11 kursi.

Sekalipun mempertahankan predikat sebagai juara seperti Pemilu 2019, namun perolehan kursi tersebut menurun, dibanding pemilu sebelumnya (15 kursi).

Selain PDIP, ada sembilan partai lain yang turut mengirimkan kadernya untuk duduk di gedung yang beralamat di Jalan Yos Sudarso tersebut.

Di antaranya, Gerindra (8 kursi), Golkar (5 kursi), PKS (5 kursi), PKB (5 kursi), PSI (5 kursi), PAN (3 kursi), Demokrat (3 kursi), PPP (3 kursi) dan NasDem (2 kursi).

Naafilah juga mengatakan, masih terdapat dua proses sengketa yang berjalan di tingkat DPR RI yang melibatkan KPU Kota Surabaya. Sebab, proses sengketa yang disidangkan oleh MK tersebut masuk dalam Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur 1, yakni Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.

“Sengketa atas nama Sungkono dan PPP ini masih berproses, Sungkono atas nama pribadi, jadi pengajuannya atas nama pribadi tanpa partai (PAN). Kalau PPP atas nama partai dan sejauh ini masih berproses di MK,” jelas Naafilah, Kamis (2/5/2024).

Dari daftar nama Anggota DPRD Surabaya periode 2024-2029 terpilih, sebanyak 17 nama merupakan figur baru. Mereka menggantikan beberapa politisi petahana yang tumbang di Pemilu tahun ini.

Dari 17 nama politisi senior yang gagal kembali terpilih tersebut, PDIP menjadi yang terbanyak (7 orang).

Selain jumlah kursi yang menurun, ada beberapa politisi muda yang baru terpilih menggantikan anggota sebelumnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved