Berita Viral

Pilih Belanja di Warung Madura Ketimbang Minimarket, Youtuber Beber Kelebihannya, Bahas Soal Parkir

Youtuber Dewa Eka Prayoga membeberkan pengalamannya belanja di Warung Madura. Lebih untung dibandingkan belanja di minimarket.

Kompas.com
Warung Madura. Pilih Belanja di Warung Madura Ketimbang Minimarket, Youtuber Beber Kelebihannya, Bahas Soal Parkir. 

“Kalau kita lihat aturannya enggak ada, jadi sebenarnya warung-warung rakyat termasuk warung Madura aman yah, tidak ada aturan yang membatasi mereka jam operasionalnya,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Menteri Teten menilai justru warung-warung rakyat seperti warung Madura harus tetap didorong pertumbuhannya lantaran memiliki keunggulan yang komparatif dibandingkan jaringan ritel modern lainnya.

“Warung Madura ini kan bisa diakses kapan saja, kapan saja bisa diketuk, jadi orang bisa belanja kapan saja,” katanya.

“Jadi justru ini yang harus dipertahankan, kalau ada ide untuk mengatur pembatasan jam operasional mereka ini keliru besar,” imbuh Teten.

Belakangan ini warung Madura menjadi perbincangan masyarakat lantaran dilarang beroperasi selama 24 jam untuk mematuhi peraturan daerah setempat. 

Baca juga: Dulu Berambut Mohawk dan Ngamen di Jalanan, Sandi Yudha Kini Berubah Gagah Jadi Prajurit TNI AL

Hal itu muncul karena adanya keluhan dari pemilik minimarket di Klungkung, Bali, yang merasa tersaingi karena warung Madura di Bali bisa beroperasi selama 24 jam.

Padahal, Klungkung memiliki Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Aturan itu mengatur mengenai jam operasional toko.

Pada Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 disebutkan bahwa minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket memiliki aturan jam operasional.

Karena adanya aturan itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim pun menyarankan para pemilik warung Madura mematuhi aturan yang berlaku di daerah mereka.

“Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, dilansir dari Kompas.com, Jumat (26/4/2024).

Namun, ternyata pernyataan itu pun menuai kritikan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah pemilik warung Madura, yakni Haji Bambang.

Dia mengaku keberatan atas imbauan Kemenkop-UKM tersebut. Pengusaha asal Prenduan, Kabupaten Sumenep, itu mengatakan, aturan jam operasional yang ramai diperbincangkan bisa merugikan pengusaha bisnis warung Madura.

"Jelas merugikan. Selama ini kami bertahan dengan jam operasional yang dikenal buka 24 jam, kalau jam operasional diatur ini bisa bikin usaha kami gulung tikar, tolong jangan matikan usaha kami," kata Bambang.

Bahkan, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) juga menyoroti pernyataan dari jajaran Kemenkop-UKM itu.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved