Berita Banyuwangi

KRONOLOGI Pembacokan di Songgon Banyuwangi, Dipicu Parkir di Halaman Rumah Tetangga

Kapolsek Songgon AKP Maskur menjelaskan, pelaku dan korban adalah tetangga. Jarak rumah masing-masing saling berdekatan.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa
Pelaku pembacokan tetangga di Desa Bayu, Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi, pada 18 April 2024, telah diamankan polisi. 

SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Seorang pria di Banyuwangi membacok tetangganya sendiri. Pemicunya sepele, masalah halaman rumah yang dijadikan parkir oleh orang lain.

Kejadian pembacokan itu terjadi di Desa Bayu, Kecamatan Songgon, 18 April lalu.

Pelaku pembacokan adalah Ahmad Isa Ansori (37). Sementara korban, yakni Satnoto (57).

Kapolsek Songgon AKP Maskur menjelaskan, pelaku dan korban adalah tetangga. Jarak rumah masing-masing saling berdekatan.

Selama ini, kata Maskur, hubungan pelaku dan korban dikenal kurang harmonis.

Masalah parkir di halaman rumah menjadi pemicu pelaku membacok korban.

Maskur menjelaskan, pelaku mengaku tak suka halaman rumahnya digunakan sebagai tempat parkir oleh korban. 

Kebetulan, rumah korban tak memiliki tempat parkir sepeda motor yang mempuni.

Sehingga saat menerima tamu, kendaraannya sering diparkir di halaman rumah pelaku.

Kejadian tersebut terulang sebelum kejadian pembacokan. Pelaku datang ke rumah korban memprotes agar halaman rumahnya tak dijadikan tempat parkir.

Pelaku datang dengan membawa parang. Menurut Kapolsek, parang itu awalnya dibawa untuk sekadar menakut-nakuti korban.

"Kemudian korban dan pelaku terlibat cek-cok," katanya, Rabu (1/5/2024).

Cek cok itu menyulut emosi pelaku. Ia pun menebaskan parang yang ia bawa tubuh korban. Korban mengalami luka parah.

"Korban dilarikan ke rumah sakit saat itu juga. Saat ini kondisinya sudah membaik," tambahnya.

Sementara pelaku merasa kebingungan setelah membacok korban. Ia pun menyerahkan diri ke kantor polisi saat itu juga.

"Pelaku kini kami tahan. Ia mengakui perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP," ujarnya. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved