Berita Viral
Sosok Bos Bea Cukai yang Buka Suara Usai Diprotes Warga Beli Sepatu Rp 10 Juta Dipajaki Rp 31 Juta
Inilah sosok bos bea cukai yang jawab protes warganet yang dikenakan pajak Rp 31 juta sete;ah membeli sepatu Rp 10 juta dari luar negeri.
SURYA.co.id - Ini lah sosok Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, yang turun tangan setelah diprotes warga yang kena pajak Rp 31 juta setelah beli sepatu seharga Rp 10 juta dari luar negeri.
Besarnya nilai pajak dibandingkan harga sepatu ini sempat viral setelah diunggah di media sosial.
Pembeli yang diketahui bernama Radhika menceritakan, dia membeli sebuah sepatu sepak bola dari luar negeri dengan harga Rp10,3 juta.
Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diberikan oleh jasa pengirim, Radhika perlu membayarkan bea masuk Rp31,81 juta.
"Halo Bea Cukai, gua mau nanya sama kalian, kalian tuh netapin bea masuk dasarnya apa ya?" ujarnya dalam video yang diunggah.
Baca juga: Kronologi Penumpang Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai karena Ogah Bayar Pajak Rp 26 Juta
"Gua kan baru beli sepatu, gua beli ini sepatu harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta, total Rp11,5 juta," paparnya.
"Dan kalian tahu bea masuknya berapa? Nih , Rp31.810.343, itu perhitungan dari mana?" sambungnya.
Ia pun mempertanyakan besaran bea masuk tersebut.
Pasalnya, nilai bea masuk yang dikenakan jauh lebih besar dari perhitungan yang ia dapat.
Berdasarkan perhitungan versi dia, total besaran bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp5,89 juta.
Yakni dengan menjumlahkan pungutan bea masuk 25 persen, PPh 11 persen, dan PPN 11 persen.
"Dan ini juga perhitungan yang gua pakai menggunakan aplikasi kalian, Mobile Bea Cukai, Rp5,8 juta," katanya.
Radhika pun mengaku heran dan geram dengan besaran bea masuk yang dikenakan oleh Bea Cukai.
Menurutnya, hal itu menjadi tidak masuk akal apabila besaran bea masuk lebih besar dari barang yang dibeli.
"Tolonglah Bea Cukai, sekarang mana ada sih bea yang lebih besar dari barangnya," ucap dia.
Setelah unggahan ini viral, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani ikut buka suara.
Askolani menjelaskan, besaran tarif bea masuk serta pajak atas importasi barang dilakukan secara transparan dengan menentukan terlebih dahulu nilai kepabeanan barang yang diimpor secara online.
"Sehingga berapapun nilai (barang impor) yang dimasukkan oleh PJT (perusahaan jasa titipan) akan langsung dihitung bea masuknya secara otomatis," kata dia, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi April 2024, di Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Kesalahan input data nilai pabean justru bakal dikenakan sanksi administrasi berupa denda, sebab mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran bea dan pajak, sebagaimana terjadi pada kasus pembelian sepatu sepak bola yang belakangan ramai.
"Kalau pun nanti memasukkannya angkanya salah, maka perhitungan kepabeanannya juga bisa salah perhitungannya," ujarnya.
Apabila PJT salah memasukan nilai pabean barang, Askolani menyebutkan, konsumen bisa memberikan informasi kepada Bea Cukai terkait ketidaksesuaian nilai barang kiriman.
"Kalau ada salah hitungan, maka kita minta PJT mengoreksi perbaikan angkanya.
Ini dimungkinkan apakah salah angka, apakah salah nilai uang pernah terjadi juga dimasukkan, yang kemudian kita dapat info itu kita bisa koreksi," tuturnya.
Terkait dengan permasalahan impor sepatu sepak bola, Askolani bilang, Bea Cukai telah memfasilitasi pembahasan antara konsumen dengan PJT terkait, yakni DHL.
"Case sepatu kemarin itu setelah kita fasilitasi dengan PJT, sudah kita bantu, kita selesaikan," katanya.
Adapun saat ini permasalahan itu tengah dibahas lebih lanjut antara DHL dengan yang bersangkutan, di mana Askolani berharap permasalahan tersebut dapat segera terselesaikan.
"Mekanisme pengirimannya menjadi hal yang mungkin masih pending antara konsumen dengan shipper-nya yang ada di luar negeri," ucapnya.
Terpisah, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC Kemenkeu) pun memberikan penjelasan berdasarkan temuan yang didapat.
Penjelasan tersebut disampaikan melalui akun resmi X, @beacukaiRI.
DJBC menerangkan, besaran bea masuk Rp31,81 juta ditetapkan dengan menghitung adanya denda administrasi atas pengiriman yang dilakukan importir atau jasa kiriman bersangkutan, yakni DHL.
Denda administrasi diberikan karena adanya kesalahan penetapan nilai pabean atau CIF.
Semula, DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean atas barang yang dibeli oleh Radhika sebesar 35,37 dollar AS atau Rp562.736.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai pabean atas barang tersebut adalah 553,61 dollar AS atau Rp8,81 juta.
"Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," tulis DJBC, dalam unggahan X.
DJBC pun merincin besaran bea masuk dan pajak impor sepatu bola tersebut seperti berikut:
Bea masuk 30 persen sebesar Rp2,64 juta, PPN 11 persen Rp1,26 juta.
Lalu PPh impor 20 persen Rp2,29 juta dan sanksi administrasi Rp24,74 juta.
Dengan demikian, total tagihan yang dikenakan sebesar Rp30,93 juta.
"Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP Nomor 39 Tahun 2019 Pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan," tulis DJBC Kemenkeu.
Dengan adanya pengenaan sanksi administrasi tersebut, DJBC mengimbau kepada Radhika untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan, yakni DHL.
"Adapun status pemeriksaan serta rincian tagihan dapat diakses secara terbuka dan real time oleh pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau dengan menghubungi @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket," tulis DJBC Kemenkeu.
Sosok Askolani
Askolani diketahui lahir di Palembang, Sumatera Selatan pada 11 Juni 1966 silam.
Sebelum berkarir, Askolani menjalani pendidikan S1 Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Universitas Sriwijaya Sumatera Selatan pada tahun 1990.
Kemudian ia melanjutkan studi sebagai Master of Arts (M.A) jurusan Economic dari University of Colorado, AS di tahun 1999.
Selanjutnya masuk ke karirnya, Askolani menjabat sebagai Direktur Jendral Bea Cukai sejak 12 Maret 2021.
Namun sebelumnya ia menjabat sebagai Direktur Jendral Anggaran sejak 27 November 2013.
Sepanjang karier kedinasan, Askolani telah memperoleh beberapa penghargaan diantaranya penghargaan sebagai pelapor gratifikasi terbesar kedua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2015.
Pada tahun 2021, dia berhasil meraih meraih top 3 eselon I pada Pengukuran Tingkat Kematangan Implementasi The New Thinking of Working (NTOW).
Atas pengabdian ini, Presiden Republik Indonesia menganugerahkan penghargaan Satyalancana Karya Satya XXX tahun.
Berikut daftar harta kekayaan Askolani menurut LHKPN tahun 2022.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 17.002.044.000
1. Bangunan Seluas 36 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 28 m2/28 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT , HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 34 m2/34 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 272 m2/113 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 2.950.000.000
5. Tanah Seluas 312 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 1.908.060.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/350 m2 di KAB / KOTA JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp. 3.598.704.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 153 m2/250 m2 di KAB / KOTA JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 377 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp. 5.695.280.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.323.000.000
1. MOBIL, ALPHARD 2.5G AT AL30GA/T10 Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 895.000.000
2. MOBIL, NISSAN X-TRAIL 2,5 A/T Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 203.000.000
2022
3. MOBIL, JEEP AUDI QS 2.0 TFSI AT Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 225.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 1.170.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 19.529.101.450
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 12.063.495.388
F. HARTA LAINNYA Rp. 1.174.842.084
Sub Total Rp. 52.262.482.922
III. HUTANG Rp. 390.090.300
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 51.872.392.622
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bos Bea Cukai Buka Suara soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta".
Askolani
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuang
Bos Bea Cukai
Pajak Sepatu Rp 31 Juta
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tabiat Abay Fotografer yang Tewas saat Gedung DPRD Makassar Dibakar, Ada Video Detik-detik Terakhir |
![]() |
---|
Gelagat Bripda Rohmat Sopir Rantis Brimob Sebelum Lindas Affan Driver Ojol hingga Tewas, Fokus Ini |
![]() |
---|
Arti Tulisan ACAB dan 1312 yang Viral di Medsos, Berawal dari Inggris hingga Jadi Slogan Global |
![]() |
---|
Ucapan Ini Buat Penculik Bos Bank Plat Merah Minta Bayaran Naik, Singgung Institusi Penegak Hukum |
![]() |
---|
Usai Affan Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Prabowo Beri Rumah, Dedi Mulyadi Asuh Adiknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.