Pemilu 2024
Penetapan 120 Anggota DPRD Jatim Terpilih Tunggu Putusan PHPU Pileg di MK
KPU Jatim juga menyebu, meski ada PHPU, pelantikan anggota dewan terpilih tetap akan dilakukan sesuai akhir masa jabatan di periode sebelumnya.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Penetapan 120 anggota DPRD Jatim terpilih hasil Pemilu 2024 masih menunggu putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, ada belasan perkara Pileg dari daerah pemilihan Jawa Timur yang masuk ke ranah MK.
Berdasarkan penelusuran di laman MK, agenda sidang PHPU Pileg masih akan berlangsung mulai Senin 29 April 2024.
"Proses penetapannya menunggu sampai putusan MK selesai," kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam, Jumat (26/4/2024).
Dalam penjelasan Umam belum lama ini, secara mekanisme, penetapan dewan terpilih baru bisa dilakukan tiga hari setelah putusan MK keluar.
Tak hanya tingkat provinsi, hal ini juga berlaku untuk penetapan anggota DPRD terpilih hasil Pemilu untuk tingkat kabupaten/kota.
Sebagaimana jadwal dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 tahun 2024, putusan dalam proses penanganan PHPU Pileg maksimal rampung pada Juni.
KPU Jatim juga menyebu, meski ada PHPU, pelantikan anggota dewan terpilih tetap akan dilakukan sesuai akhir masa jabatan di periode sebelumnya.
Sebelumnya, MK memastikan akan menangani sebanyak 297 gugatan sengketa pemilihan legislatif (pileg) 2024.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, ratusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg tersebut telah teregistrasi di MK.
Di tahun ini, total perkara PHPU yang diterima MK sebanyak 299 gugatan.
Adapun dua perkara di antaranya adalah sengketa pilpres yang telah diputus majelis hakim konstitusi pada 22 April 2024 lalu.
"Jadi 297 perkara PHPU pileg, sudah kami registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," kata Fajar dikutip dari Tribunnews.com
Fajar kemudian menyampaikan, MK telah mengagendakan sidang pendahuluan PHPU pileg, mulai Senin, 29 April 2024.
Dalam menangani perkara sengketa pileg, MK akan membagi menjadi tiga panel yang masing-masing diisi oleh tiga hakim konstitusi.
Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id
DPRD Jatim
Pemilu 2024
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Mahkamah Konstitusi (MK)
KPU Jatim
Surabaya
Jatim
Choirul Umam
Diusulkan Kembali Jadi Ad Hoc, Bawaslu Trenggalek Luncurkan Buku Tentang Pengawasan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Dugaan Kasus Asusila, DKPP Periksa Komisioner Bawaslu Kota Surabaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Dilantik di Usia 23 Tahun, Totalnya Rp 5,8 M |
![]() |
---|
Sosok Jamaludin Anggota DPR RI Pakai Kostum Ultraman Jelang Pelantikan di Senayan, Pengusaha Top |
![]() |
---|
Sosok Romy Soekarno, Cucu Bung Karno Jadi Anggota DPR Usai Arteria Dahlan Mundur: Eks Suami Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.