Pemilu 2024

Penetapan 120 Anggota DPRD Jatim Terpilih Tunggu Putusan PHPU Pileg di MK

KPU Jatim juga menyebu, meski ada PHPU, pelantikan anggota dewan terpilih tetap akan dilakukan sesuai akhir masa jabatan di periode sebelumnya.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
Ilustrasi Gedung DPRD Jatim. Penetapan 120 anggota DPRD Jatim terpilih hasil Pemilu 2024 masih menunggu putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Penetapan 120 anggota DPRD Jatim terpilih hasil Pemilu 2024 masih menunggu putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, ada belasan perkara Pileg dari daerah pemilihan Jawa Timur yang masuk ke ranah MK.

Berdasarkan penelusuran di laman MK, agenda sidang PHPU Pileg masih akan berlangsung mulai Senin 29 April 2024.

"Proses penetapannya menunggu sampai putusan MK selesai," kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam, Jumat (26/4/2024).

Dalam penjelasan Umam belum lama ini, secara mekanisme, penetapan dewan terpilih baru bisa dilakukan tiga hari setelah putusan MK keluar.

Tak hanya tingkat provinsi, hal ini juga berlaku untuk penetapan anggota DPRD terpilih hasil Pemilu untuk tingkat kabupaten/kota.

Sebagaimana jadwal dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 tahun 2024, putusan dalam proses penanganan PHPU Pileg maksimal rampung pada Juni.

KPU Jatim juga menyebu, meski ada PHPU, pelantikan anggota dewan terpilih tetap akan dilakukan sesuai akhir masa jabatan di periode sebelumnya.

Sebelumnya, MK memastikan akan menangani sebanyak 297 gugatan sengketa pemilihan legislatif (pileg) 2024.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, ratusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg tersebut telah teregistrasi di MK.

Di tahun ini, total perkara PHPU yang diterima MK sebanyak 299 gugatan.

Adapun dua perkara di antaranya adalah sengketa pilpres yang telah diputus majelis hakim konstitusi pada 22 April 2024 lalu.

"Jadi 297 perkara PHPU pileg, sudah kami registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," kata Fajar dikutip dari Tribunnews.com

Fajar kemudian menyampaikan, MK telah mengagendakan sidang pendahuluan PHPU pileg, mulai Senin, 29 April 2024.

Dalam menangani perkara sengketa pileg, MK akan membagi menjadi tiga panel yang masing-masing diisi oleh tiga hakim konstitusi.


Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id


Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved