Berita Malang
Sebelum Diedarkan Sabu Sabu Lebih Dulu Ditester, Ini Peran Masing Masing Pelaku
Hasil ungkap menyebutkan peran masing-masing pelaku, Kasat Reskoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan
SURYA.CO.ID, PASURUAN – Sindikat home industry narkotika yang dibongkar Satreskoba Polres Malang sudah profesional, mereka lebih dulu melakukan quality control ketat sebelum sabu sabu ini diedaarkan.
Hasil ungkap menyebutkan peran masing-masing pelaku, Kasat Reskoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, dari hasil pengembangan, ketiga pelaku itu sudah lima kali memproduksi narkotika mulai Desember 2023.
"Kelima kali produksi itu masih uji coba semua. Terakhir, mereka mencoba mengedarkan hasil produksinya melalui Mohammad Zainal Luthfi.
Ia tertangkap saat operasi Pekat Semeru pada Maret 2024 lalu," ungkapnya saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Pasuruan, Senin (22/4/2024).
Dalam memproduksi narkotika tersebut, para pelaku secara khusus menyewa rumah warga di Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku Innayatul Wafi berperan sebagai pengelola keuangan dan peracik bahan pembuatan narkotika tersebut hingga setengah jadi, Nanang Kosim selaku pengolah hasil racikan, dan M Suherman berperan sebagai tester narkotika hasil produksi mereka.
"Dari hasil produksinya, Nanang Kosim dan M Suherman mendapat upah Rp 2 juta, sedangkan Innayatul Wafi mendapat keuntungan hingga Rp 10 juta," jelasnya.
Satu pelaku buron Saat ini, Satuan Reskoba masih memburu satu orang pelaku atas perkara tersebut, berinisial GWN. Ia terlibat dalam kasus tersebut sebagai pihak yang mengetahui bahan-bahan pembuatan narkotika yang diolah oleh ketiga pelaku.
Baca juga: Berbekal Tutorial Dari Lapas, Kakak Adik Ini Kompak Sewa Rumah Bikin Home Industri Sabu Sabu
"Namun, otak dari kasus ini adalah seseorang berinisial BB. Dia adalah narapidana yang saat ini masih mendekam di lembaga pemasyarakatan. Ia adalah suami dari Innayatul Wafi," tuturnya.
Satuan Reskoba Polres Malang mengamankan 1.940 butir pil neo prolifed, 5 botol alkohol, 3 botol berisikan cairan HCL, 2 jeriken berisi methanol, dan 2 iodium, 1 botol aquadent, serta alat peracik narkotika.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat 1 dan atau Pasal 129 huruf a dan b dan atau Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. Lu'lu'ul Isnainiyah
kakak adik bikin sabu sabu
home industri sabu sabu
satreskoba polres malang
surabaya.tribunnews.com
Lepas Kendali Mobil Sigra Terjun Ke Jurang Kawasan Karangkates Malang, Begini Nasib Pengemudinya |
![]() |
---|
Tabiat Polisi Pemulung Bripka Seladi Anggota Polresta Malang, Banyak Hutang Tapi Tolak Sogokan |
![]() |
---|
Belasan Kucing di Sawojajar Kota Malang Mati Misterius, Diduga Akibat Diracun |
![]() |
---|
PMKRI Cabang Malang Periode 2024-2025 Dilantik di Pendopo Agung |
![]() |
---|
Kota Malang Makin Inklusif dengan Inovasi Pembelajaran Diferensiasi, Kenalkan Pola SIMBA ASIA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.