Berita Malang

Berbekal Tutorial Dari Lapas, Kakak Adik Ini Kompak Sewa Rumah Bikin Home Industri Sabu Sabu

Satreskoba Polres Malang, tiga orang diringkus mereka adalah Nanang Kosim (40) dan Innayatul Wafi (29), keduanya merupakan kakak-adik

|
Editor: Wiwit Purwanto
surya.co.id/istimewa
Tiga pelaku pembuat sabu sabu di Pandaan, diringkus Satreskoba Polres Malang (kompas.com) 

SURYA.CO.ID PASURUAN – Dua saudara kakak beradik ini kompak, mereka menjalankan bisnis haram home industry sabu sabu dari sebuah rumah kontrakan di Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Apes tidak lama berjalan usahanya sudah dibongkar Satreskoba Polres Malang, tiga orang diringkus mereka adalah Nanang Kosim (40) dan Innayatul Wafi (29), keduanya merupakan kakak-adik,  serta M Suherman (37), teman Nanang.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Malang AKP Aditya Permana mengatakan, ketiga orang ini membuat dan meracik sabu sabu dari bahan mentah hingga setengah jadi.

“Ketiga pelaku sudah lima kali membuat narkoba. Produksi dimulai pada Desember 2023.  Pada bulan itu, mereka membuat dua kali. Lalu, pada Januari 2024, mereka satu kali berproduksi,” kata Kasatreskoba Polres Malang AKP Aditya Permana, Senin, (22/4/2024).

Kemudian, Februari 2024, mereka "meracik" sebanyak dua kali. Empat dari lima produksi itu gagal. Satu barang yang tak gagal diracik, diedarkan oleh Mohammad Zainal Luthfi.

"Ia tertangkap saat operasi Pekat Semeru pada Maret 2024 lalu," ujarnya, Selasa (23/4/2024). Dari penangkapan Zainal-lah, tiga orang tersebut berhasil diungkap.

Untuk menjalankan bisnisnya, pelaku menyewa sebuah rumah milik warga bernama Mohammad Khomzi.

Di hari penggerebekan, Khomzi kaget saat polisi menggeledah rumah tersebut.

Ia tak menyangka rumahnya menjadi tempat pembuatan narkoba.

Padahal, saat ditanyai Khomzi, pelaku mengaku berbisnis kosmetik. "Kalau bilangnya ke saya, mereka usaha memproduksi kosmetik kecantikan," ucapnya,

Penyewa rumah tersebut adalah Innayatul Wafi.

"Kepada saya, perempuan itu bilang menyewa rumah itu untuk tempat tinggal rumah tangga. Namun, ia bilang suaminya masih berada di luar kota," ungkapnya.

Di rumah itu, Wafi tinggal bersama seorang anak yang diaku sebagai keponakan.

"Ia tinggal bersama anak yang diakui sebagai keponakannya. Tapi setelah satu bulan kemudian, keponakannya tidak kelihatan lagi," tutur Khomzi.

Wafi menyewa rumah di Desa Ketan Ireng selama satu tahun. Namun, kata Khomzi, Wafi baru menempati rumah itu selama enam bulan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved