Pilpres 2024

Relawan Jaga Nusantara Sambut Putusan MK, Ajak Seluruh Masyarakat Bersatu Songsong Pemimpin Baru

Pasca Putusan MK, Jaga Nusantara mengajak seluruh masyarakat bersatu menyongsong pemimpin baru.

surya.co.id/bobby constantine koloway
Ketika Umum Relawan Prabowo-Gibran, Jaringan Gawagis Nusantara (Jaga Nusantara), KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) saat ditemui beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Relawan Prabowo-Gibran, Jaringan Gawagis Nusantara (Jaga Nusantara), menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh dahulu pemohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Selanjutnya, Jaga Nusantara mengajak seluruh masyarakat bersatu menyongsong pemimpin baru.

"Saya ketua Umum jaga Nusantara mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo-Gibran atas keputusan MK yang telah kita ketahui bersama-sama," kata Ketua Umum Jaga Nusantara, KH Zahrul Azhar Asumta dikonfirmasi di Surabaya.

Dengan selesainya proses sengketa di pemilu, saatnya masyarakat untuk fokus mengawal program presiden baru selanjutnya, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Persatuan seluruh masyarakat menjadi penting dalam mewujudkan cita-cita pembangunan.

"Saya kira Pilpres ini hendaknya segera diakhiri. Sebab, dari sisi hukum proses Pilpres ini sudah selesai. Tinggal kita kembali bersama-sama memajukan bangsa ini dengan baik menyongsong pembangunan yang sudah dinantikan oleh masyarakat Indonesia," tandas pria yang akrab disapa Gus Hans ini.

"Sekali lagi saya juga ucapkan selamat kepada masyarakat Indonesia telah mendapatkan pemimpin yang baru. Mudah-mudahan amanah dan bisa menjalankan seperti apa yang dijanjikan pada saat kampanye dulu," lanjut ulama yang juga tergabung dalam Tim Kampanye Prabowo-Gibran tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Pemohon I, kubu pasangan calon mlnomor 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pemohon II, kubu paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024)

Gus Hans menilai hakim MK juga telah melihat perkara tersebut secara utuh dan komprehensif.

"Saya juga mengapresiasi kepada MK yang telah membuat keputusan yang adil dan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan," tandasnya.

Sekalipun demikian, Gus Hans turut menyoroti dissenting opinion (beda pendapat) yang dikemukakan dalam perkara PHPU tersebut.

Pada sidang tersebut, ada tiga orang hakim MK yang menyampaikan perbedaan pendapat mereka melalui dissenting opinion sekalipun tak mempengaruhi putusan akhir.

Gus Hans menilai munculnya dissenting opinion tersebut sekaligus menunjukkan netralitas MK.

"Dengan adanya disujuction opinion justru ini menurut saya membuktikan bahwa MK tidak bisa "dibeli" oleh siapapun," kata Pengasuh Pondok Pesantren Queen Al Azhar Darul Ulum Jombang ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved