Berita Situbondo

Tetap Menyenangkan Meski Diberangus, Eks Lokalisasi GS Situbondo Disulap Menjadi Area Wisata Karaoke

Konsepnya, semua bekas tempat usaha esek-esek di sana akan dibenahi dan dibina agar bisa terfokus hanya untuk usaha hiburan.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono (izi hartono)
Tim gabungan melakukan pengecekan dan verifikasi izin usaha salah satu rumah karaoke di eks lokalisasi Gunung Sampan Situbondo. 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Prostitusi terselubung yang terus terjadi di kawasan eks lokalisasi Gunung Sampan (GS) di Desa Kotakan, Kecamatan Kota Situbondo, tidak membuat Pemkab Situbondo menyerah. Setelah belasan kali menggerebek, kali ini pemda menempuh langkah konstruktif untuk merevitalisasi zona merah tersebut.

Rencana pemda adalah menyulap eks lokalisasi GS menjadi kawasan wisata karaoke. Konsepnya, semua bekas tempat usaha esek-esek di sana akan dibenahi dan dibina agar bisa terfokus hanya untuk usaha hiburan.

Bahkan untuk memastikan kelengkapan izin eks rumah bordil menjadi usaha karaoke tersebut, tim gabungan mulai blusukan untuk melakukan sosialisasi ke kawasan bekas lokalisasi terbesar di wilayah Situbondo tersebut.

Tim gabungan itu terdiri dari Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pariwisata dan BPJS Tenaga Kerjaan.

Kasi Industri Pariwisata Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Pemkab Situbondo, Andri Wibisono mengatakan, kedatangannya bersama instansi yang lain merupakan pengawasan rutin dalam rangka standar untuk wisata.

Sedangkan DPMPTSP, kata Andri, akan mengecek nomor induk usaha dan NIB agar usaha yang dikelolanya sesuai standar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang perijinan berbasis resiko dan peraturan Menparekraf Nomor 4 Tahun 2021 tentang standar usaha wisata.

"Di mana usaha karaoke yang ada di RT 30 atau eks Lokalisasi GS, harus sesuai SOP. Di antaranya luar ruangan, kedap suara dan ada pintu ruang kontrol," kata Andri.

Selain ada pintu yang bisa diawasi itu, lanjut Andri, ruang karaoke harus berbilik seperti kebanyakan tempat wisata. "Jadi ada pengawasan saat beraktivitas. Dan ada beberapa masukan bahwa perlu adanya kotak P3K dan ruangannya tidak kedap suara. Lalu mic yang digunakan harus wireless, bukan ada kabelnya," urainya.

Dengan keberadaan usaha karaoke di eks lokalisasi, diharapkan bisa menghapus citra negatif pernah menjadi tempat prostitusi dan kini berubah menjadi usaha pariwisata. "Jadi aktivitas usahanya lebih positif," tukasnya.

Alasan pemda melegalkan usaha karaoke di eks lokalisasi itu, Andri menyebut karena itu bagian dari tempat hiburan dan rekreasi untuk merubah image yang dulunya negatif menjadi positif.

Namun ketika ada penyalahgunaan atau penyimpangan dari ketentuan, pihaknya akan melakukan pembinaan secara intensif dengan beberapa OPD terkait.

Pihaknya berharap agar setiap usaha karaoke memiliki tempat P3K dan bukan ruang medis. "Semisal ada pengunjung yang sakit, harus segera dikoordinasikan dengan Puskesmas terdekat," pintanya. Berdasarkan data ada sekitar 10 rumah karaoke di RT 30 yang merupakan eks lokalisasi GS dan telah memiliki NIB. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved