Pilpres 2024

Pasca Putusan MK, Ketua Demokrat Jatim Emil Dardak Syukuri Proses Pilpres 2024 Selesai

Ketua Partai Demokrat Jatim Emil Dardak menyambut baik dan gembira putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 yang telah diumumkan.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: irwan sy
ist
Ketua Partai Demokrat Jatim Emil Dardak bersama Prabowo Subianto. 

“Prasangka-prasangka politik harus segera di akhiri dan mendukung apa yang sudah di putuskan oleh pengadilan MK,” imbuhnya.

Seluruh proses yang berlangsung dalam proses demokrasi Pilpres 2024 dengan segala dinamikanya, diyakini Surokim akan menjadi pelajaran yang berharga bagi masyarakat Indonesia, dan akan menjadi catatan sejarah sebagai pelajaran di masa depan.

Yang tentunya diharapkan akan menjadikan demokrasi Indonesia menjadi lebih matang dan lebih baik ke depannya. 

“Saya percaya ini akan menjadi pelajaran berharga kedepannya terkait penyelenggaraan pemilu. Memang keputusan pengadilan MK akan sulit memuaskan semua pihak tetapi putusan ini akan memberi pelajaran bersama kedepannya,” tegasnya.

Akan tetapi, Surokim menilaibahwa pelanggaran atas standardisasi etis memang sulit dikabulkan oleh MK.

Untuk itu perlu penguatan dukungan publik untuk ke depannya ketika masuk dalam peraturan-peraturan formil.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 baik yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.

Salah satu hasilnya adalah perolehan hasil pilpres 2024 di mana Prabowo-Gibran unggul dengan raihan 92.214.691 suara dan mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres.

Akan tetapi dalam pembacaan putusan Senin (22/4/2024) Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan di gedung MK Jakarta menyatakan putusan menolak gugatan dua kubu tersebut.

"Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membacakan keputusan untuk gugatan yang dilayangkan tim Ganjar-Mahfud MD, Senin (22/4/2024).

Dengan demikian paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang seperti yang ditetapkan KPU sebelumnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved