Berita Surabaya

Dispendik dan Dispendukcapil Surabaya Perketat PPDB 2024 Jalur Zonasi: Marak Pindah Alamat

Perpindahan alamat di Kota Surabaya kian marak, hal itu dilakukan masyarakat sebagai pemenuhan syarat PPDB 2024 jalur zonasi

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Wali Murid berkonsultasi soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMP Negeri di Surabaya, di Kantor Dinas Pendidikan Surabaya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Perpindahan alamat di Kota Surabaya kian marak dilakukan oleh masyarakat.

Antisipasi praktik tersebut dilakukan sebagai pemenuhan syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jalur zonasi, Pemkot Surabaya melakukan pengetatan proses seleksi.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya mencatat, ada tren pergerakan masyarakat sejak awal 2024.

Pengajuan pindah alamat tersebut, berlaku dari antar kelurahan maupun antar kecamatan lain.

Misalnya, sebelumnya KK warga tersebut tinggal di Kecamatan Tandes, kemudian mengajukan pindah ke Kecamatan Genteng.

Atas gejala tersebut, Dispendukcapil lantas melakukan verifikasi.

Setelah pengecekan di lapangan, ternyata tak semua pemohon mengajukan pindah alamat sesuai dengan keberadaannya. Saat dicek di alamat baru, banyak pemohon yang tidak ditemukan.

"Itu kami cek di lokasi, apakah yang bersangkutan pindah di situ. Karena kan kami cek di rumahnya, ternyata memang hanya namanya saja, orangnya tidak ada di situ," kata Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto, Selasa (23/4/2024).

Tak hanya dengan memastikan keberadaan pemohon, pengecekan juga menyangkut hubungan antara pemohon dengan anggota keluarga yang baru. Apabila tak relevan, Pemkot Surabaya tak lantas menyetujui.

"Ada yang pindah (alamat) hanya anaknya sendiri, tanpa orang tua. Alasannya, ke rumah nenek atau budenya. Itu banyak kami tolak, karena alasannya tidak benar," tegas Eddy Christijanto.

"Ada juga yang kadang (satu rumah) ternyata bukan saudara, teman atau kadang kantor, itu juga tidak kami setujui. Kami lakukan seleksinya di situ," jelasnya.

Eddy mengakui, sejak bulan Januari 2024, pihaknya banyak menerima pengajuan pindah masuk KK ke Kota Surabaya.

Pengajuan pindah KK itu, tentu saja harus melalui selektif dan tidak serta merta langsung disetujui.

"Jadi pengajuan pindah itu kami selektif betul. Karena banyak pengajuan pindah masuk ke Kota Surabaya mulai bulan Januari 2024," ungkapnya.

Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya turut mengantisipasi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang baru pindah alamat dan Kartu Keluarga (KK) Kota Pahlawan, untuk mendaftar PPDB jenjang SD Negeri maupun SMP Negeri.

Pihak Dispendik Kota Surabaya mengingatkan, syarat CPDB bisa mendaftar melalui zonasi adalah telah tinggal di KK Surabaya selama 1 tahun.

Aturan dan syarat PPDB 2024 sebelumnya telah tercantum dalam Perwali Kota Surabaya Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri.

Kepala Dispendik Kota Surabaya Kota Surabaya Yusuf Masruh menjelaskan, bahwa PPDB 2024 menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun sebelumnya.

Kemudian, hal tersebut disinkronkan dengan data Dispendukcapil Kota Surabaya.

"Antisipasinya, PPDB kami pakai data mulai tahun kemarin, kami pakai data Dispendukcapil, data anak nanti searching NIK (Nomor Induk Kependudukan)," kata Yusuf Masruh.

Menurut Yusuf, koordinasi dengan Dispendukcapil Surabaya dilakukan agar data CPDB akurat.

NIK CPDB juga akan dicocokkan dengan data Dispendukcapil untuk menentukan wilayah sekolahnya.

"NIK di-searching, nanti keluar pilihan sekolah wilayahnya masing-masing. Tapi di situ kami beri batasan, anak punya harapan misal 4-5 sekolah. Nanti pilihnya sesuai kebutuhan dia, bisa pilih dua (sekolah)," jelas Masruh.

Untuk itu, Yusuf menegaskan, bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Dispendukcapil untuk memastikan data CPDB akurat.

Dari NIK tersebut, Dispendukcapil akan mengetahui di mana alamat tinggal CPDB, termasuk sebelumnya sekolah di mana.

"Jadi kami kerja sama dengan teman-teman Dispendukcapil. Makanya pendaftaran searching-nya NIK, baru nanti muncul data anak ini sekolah (sebelumnya) mana, kelahiran tahun berapa, alamatnya mana baru muncul pilihan (sekolah)," tambah Yusuf.

Sosialisasi kepada CPDB dan wali murid terkait jadwal maupun tata cara pendaftaran PPDB mulai dilakukan Dispendik Surabaya melalui laman resmi. Informasi mengenai tersebut, dapat diakses di laman resmi PPDB di alamat https://ppdb.surabaya.go.id.


Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id


Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved