Pilwali Mojokerto 2024

Ajak Warga Berpartisipasi di Pilwali Mojokerto 2024, Pj Ali Kuncoro Ungkap Kuota Seleksi PPK dan PPS

Pj Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro, mengajak masyarakat untuk ikut berkontribusi di Pilwali Mojokerto 2024.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: irwan sy
mohammad romadoni/surya.co.id
Pj Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro, saat mengecek logistik Pemilu 2024 di KPU Kota Mojokerto beberapa waktu lalu. 

SURYA.co.id | MOJOKERTO - Pj Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro, mengajak masyarakat untuk ikut berkontribusi di Pilwali Mojokerto 2024.

Caranya, bagi warga Kota Mojokerto yang memenuhi syarat dapat bergabung menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Kesuksesan penyelenggaraan pesta demokrasi adalah pelaksananya. Namun tidak bisa kalau hanya KPU, sehingga perlu adanya dukungan PPK dan PPS,” ucap Ali Koncoro, Selasa (23/4/2024).

Dikatakan Ali Kuncoro, Pilwali Mojokerto 2024 mulai dari pemilihan wali kota hingga pemilihan Gubernur Jatim dapat berlangsung lancar.

Terlebih, penyelenggaraan Pilpres dan Pileg pada 14 Februari telah berjalan sukses.

“Pilpres dan Pileg lalu sinergi penyelenggara pemilu sangat baik. Kita berharap semoga pada Pilkada nanti sinerginya juga menjadi semakin baik,” jelasnya.

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Mojokerto, M Awaludin Zahroni, menambahkan seleksi PPK maupun PPS di Pilwali Mojokerto 2024 akan dilaksanakan dengan sistem seleksi terbuka.

Pihaknya membuka lebar bagi masyarakat yang ingin menjadi bagian untuk mensukseskan pelaksanaan Pilwali di Kota Mojokerto.

“Semua yang akan mendaftar harus membuat akun melalui https://siakba.kpu.go.id/. Namun bagi yang mencantumkan sudah pernah menjadi PPK dan PPS pada pemilu sebelumnya akan menjadi nilai tambah,” bebernya. 

Menurut dia, setidaknya dibutuhkan 15 anggota PPK dan 54 anggota PPS dalam pelaksanaan Pilwali Mojokerto 2024.

Bahkan persyaratannya pun sama dengan pemilu sebelumnya.

“Untuk persyaratannya sama seperti pemilu sebelumnya, di antaranya WNI, minimal 17 tahun dan tidak menjadi anggota partai politik. Untuk domisili di wilayah kerja PPK/ PPS dan sehat jasmani maupun rohani,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota membuka pendaftaran badan ad hoc di tingkat kecamatan dan kelurahan di Pilwali Mojokerto 2024.

Seleksi PPK dan PPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto Tahun 2024 akan dilakukan secara bertahap.

Pendaftaran PPK akan dimulai, pada 23 hingga 29 April 2024. Sedangkan untuk PPS akan dilaksanakan, pada 2-8 Mei 2024.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved