Berita Bangkalan

Polisi Dibuat Panik Motornya Dicuri, Pemuda 22 Tahun di Bangkalan Jadi Spesialis Curanmor di 7 TKP

"Benar tidak tahu kalau motor polisi. Teman saya, MT tahunya melihat motor itu cekkak (melekat) sama kuncinya,” jelas AB.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menginterogasi AB (22) yang beraksi di tujuh TKP termasuk mencuri motor milik polwan Polres Bangkalan. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Pelaku pencurian motor seperti orang buta huruf, selagi ada kesempatan langsung beraksi tidak peduli siapa pemilik motor. Salah satu anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menarik perhatian di Bangkalan adalah AB (22).

Meski masih tergolong muda, pemuda asal Desa Junganyar, Kecamatan Socah itu punya sejarah panjang dalam curanmor. Bahkan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya terkejut saat menanyainya selama sesi rilis, Senin (22/4/2024).

AB mengaku sudah beraksi sebanyak tujuh kali, bahkan membuat panik anggota Polres Bangkalan yang menjaga pertandingan sepak bola di Stadion Gelora Bangkalan (SGB) pada 20 September 2023. Ia berperan dalam pencurian sepeda motor milik seorang polwan yang diparkir di dekat SGB.

Kala itu korban polwan berinisial SW (28) tengah bertugas melakukan pengamanan pertandingan. Entah karena terburu-buru, korban memarkirkan motor Vario di area parkir SGB dengan kunci masih menggantung.

“Tidak tahu, benar tidak tahu kalau motor polisi. Teman saya, MT tahunya melihat motor itu cekkak (melekat) sama kuncinya,” jelas AB.

Pria berinisial MT (39) yang disebut AB juga berasal dari Desa Junganyar terlebih dijebloskan ke balik jeruji setelah dibekuk Satreskrim Polres Bangkalan beberapa waktu sebelumnya.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, AB dalam aksi pencurian motor anggota polwan itu bertugas mengawasi suasana sekitar SGB. Sementara yang menjadi eksekutor adalah MT.

“Penangkapan terhadap AB ini yang TKP di lapangan bola, motor anggota (polwan) saat melakukan pengamanan sepak bola di SGB. Setelah dikembangkan tersangka AB ini sudah mencuri di tujuh TKP, salah satunya juga kasus pencurian handphone di rumah kos kampus UTM,” ungkap Febri.

Selain SGB dan rumah kos di kampus UTM, tersangka AB dan MT juga melakukan pencurian satu unit sepeda motor Vario di Desa Petaonan, Kecamatan Socah pada Desember 2023.

Selanjutnya, kedua pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor Honda Revo di Desa Pernajuh, Kecamatan Socah pada Desember 2023. TKP selanjutnya, AB dan MT melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario di Desa Petaonan, Kecamatan Socah.

“Tersangka AB mengaku motor hasil curian dijual kepada pria berinisial RL yang sudah kami tangkap dan dalam proses sidang bersama tersangka MT. Untuk AB kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Febri. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved