Berita Nasional

Ingat Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun Jadi Tersangka Pencucian Uang? Kini Gugat Balik Bareskrim

Ingat Panji Gumilang Ponpes pesantren Al-Zaytun yang ditelah ditetapkan jadi tersangka pencucian uang? kini gugat balik Bareskrim Polri.

Kompas.com
Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun. Kini Gugat Balik Bareskrim. 

SURYA.co.id - Ingat Panji Gumilang Pemimpin pondok (Ponpes) pesantren Al-Zaytun yang ditelah ditetapkan jadi tersangka pencucian uang?

Kabarnya kini menggugat balik Bareskrim Polri.

Gugatan ini dilayangkan lantaran Panji Gumilang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan serta pencucian uang (TPPU) dalam pengelolahan dana pesantren.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Minggu (21/4/2024).

Adapun perkara yang teregister dengan nomor 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini bakal diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal pada Kamis (25/4/2024) di ruang 01 PN Jakarta Selatan.

Baca juga: BIODATA Anwar Abbas yang Digugat Rp 1 Triliun Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Tapi Berujung Damai

Dalam gugatannya, tim hukum Panji Gumilang mengungkapkan bahwa Dittipideksus Bareskrim Polri menerbitkan Laporan Informasi Nomor: LI/66/VII/RES.2.6./2023/ DITTIPIDEKSUS di mana pimpinan Ponpes Al Zaytun sebagai terlapor, naik ke tingkat penyidikan.

Namun, peningkatan status ini tidak diberitahukan kepada Panji Gumilang sebagai terlapor.

Selanjutnya, Polisi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.LIDIK/1061/VII/2023/DITTIPIDEKSUS pada tanggal 13 Juli 2023.

Panji Gumilang lantas ditetapkan sebagai tersangka TPPU atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/VIII/2023/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Agustus 2023 melalui Surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/111/XI/RES.1.11./2023/DITTIPIDEKSUS.

Namun, surat ini disebut tidak pernah diterima oleh Panji Gumilang. Dalam prosesnya, pimpinan Ponpes Al Zaytun ini ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang diumumkan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Kamis tanggal 2 November 2023.

Namun, Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/111/XI/RES.1.11./2023/Dittipdeksus diterbitkan tanggal 6 November 2023. Di sisi lain, dalam perkara ini yang membuat laporan polisi ini disebut bukan dari Pesantren Ma’had Al-Zaytun maupun Yayasan Pesantren Indonesia atau pihak yang dirugikan.

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan tersangka TPPU terhadap Panji Gumilang dilakukan usai penyidik Subdit 3 unit 1 Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri menggelar perkara pada Kamis, 2 Oktober 2023.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Sumber Kekayaan Sirajuddin Mahmud Suami Zaskia Gotik yang Bersaksi di Sidang Korupsi Gereja

Panji Gumilang juga sempat menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023).

"Iya betul (Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas)" kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi saat dihubungi, Senin (10/7/2023).

Hendra mengatakan Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral dan tidak melakukan tabayyun.

Pernyataan Panji soal sebutan 'saya komunis' disebut Hendra dimanipulir oleh orang tak bertanggungjawab. Padahal, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.

"Klien kami Merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap Santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," ucapnya.

Dalam tuntutannya, Hendra mengatakan kliennya menggugat Anwar Abbas dengan menuntut ganti rugi hingga Rp1 triliun.

"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 dan Rp1,000,000,000,000 atas kerugian Material dan inmateriel," tuturnya.

Pada Rabu (30/8/2023), ketiganya mengikuti agenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiganya melakukan mediasi sekitar kurang lebih satu jam lamanya sebelum berujung damai.

Mediasi hari ini merupakan mediasi keempat.

"Syukur Alhamdulillah Pak Panji Gumilang telah menyatakan sikap dan ketetapannya," ujar Anwar Abbas saat ditemui setelah mediasi di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023), melansir dari Tribunnews.

Anwar Abbas menyebut, pernyataan sikap Panji Gumilang disampaikan lewat pengacara.

Panji Gumilang sendiri tidak bisa datang karena ada kendala teknis.

Pada mediasi tersebut, pihak Panji Gumilang mencabut gugatan terhadap MUI.

"Intinya adalah beliau mencabut gugatan beliau terhadap diri saya. Karena beliau menganggap silahturahim itu lebih penting, mempertahankan silahturahim itu menurut beliau jauh lebih penting dari pada memutus," kata Anwar Abbas.

Oleh karena itu, kata Anwar Abbas, beliau dengan kesadaran sendiri tadi dengan kuasa hukumnya menyatakan.

"Gugatan terhadap saya berarti antara saya dengan beliau telah terjadi kesepakatan dan perdamaian," tegas Anwar Abbas.

Baca juga: TABIAT Kurnia Meiga saat Masih Jadi Kiper Timnas Terkuak, Bek Senior Hamka Hamzah Pernah Disemprot

Tersangka Penistaan Agama

Sehari jelang ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang memberi pesan kepada para santri di Ponpes Al Zaytun. Begini isinya.
Sehari jelang ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang memberi pesan kepada para santri di Ponpes Al Zaytun. Begini isinya. (YouTube/Al-Zaytun Official)

Panji Gumilang pernah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong oleh Bareskrim Polri

Panji Gumilang menjadi tersangka penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023).

Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah penyidik meminta keterangan 57 orang, terdiri dari 40 orang saksi dan 17 ahli.

Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani, mengatakan, penyidik sudah mendapatkan alat bukti, baik alat bukti elektronik, keterangan, maupun keterangan ahli.

"Untuk menetapkan tersangka, penyidik setidaknya sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat," ujarnya.

Sementara itu, surat yang dimaksudkan di antaranya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, ia tak menjelaskan rinci isi dari Fatwa MUI itu.

“Fatwa MUI kita jadikan alat bukti surat yang berisi petunjuk,” ujar dia.

Dikatakan Djuhandani, sebelumnya polisi juga sudah menggelar perkara penetapan tersangka.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Djuhandani.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Punya Rumah Mewah Bak Istana Pangeran Dubai, Terkuak Sumber Kekayaan Eks Panglima TNI Andika Perkasa

Adapun, kata Djuhandani, ancaman hukuman maksimal yang menjerat Panji yakni 10 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

"Ancamannya 10 tahun penjara," ucapnya.

Saat penetapan status sebagai tersangka, penyidik Bareskrim Polri menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang pukul 21.15 WIB, Selasa malam.

"Pada pukul kurang lebih 21.15, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Dia menyebutkan penetapan status tersangka atas Panji Gumilang dilakukan setelah gelar perkara.

"Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG sebagai tersangka," jelas Djuhandhani.

Panji pun nantinya akan menjalani pemeriksaan dengan menyandang status barunya sebagai tersangka "Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," papar Djuhandhani.

Kendati demikian, terkait status penahanan terhadap Panji, pihaknya memiliki waktu 1x24 jam karena masih melihat perkembangan penyidikan.

"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut, kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," pungkas Djuhandhani.

Dalam konferensi pers, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan, keadaan Panji Gumilang selama diperiksa dalam keadaan layak dan sehat.

"Dalam proses pemeriksaan kesehatan dinyatakan kondisinya sehat dan layak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Djuhandani dalam konferensi pers malam ini.

Pemeriksaan kepada Panji Gumilang pun dimulai pukul 15.00 WIB. Selama pemeriksaan, Bareskrim Polri memenuhi hak-hak Panji Gumilang seperti makan dan beribadah.

"Tentu saja dalam proses pemeriksaan, penyidik melaksanakan, memberikan hak-hak kepada terperiksa atau yang diperiksa," tuturnya.

"Yaitu hak-hak untuk makan malam, untuk sembahyang, tetap kita berikan dan itu digunakan oleh yang bersangkutan," sambung Djuhandani.

Panji Gumilang sempat mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) beberapa kali sebelum oleh penyidik Bareskrim Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Sebelum jadi tersangka, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama empat jam lamanya.

"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih 5 kali proses mengoreksi bolak balik 5 kali dibetulkan oleh penyidik," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Selasa (1/8/2023).

Djuhandani menyebut selama pemeriksaan pun, polisi tetap memberikan hak-haknya seperti makan hingga beribadah.

"Tentu saja dalam proses pemeriksaan, penyidik melaksanakan, memberikan hak-hak kepada terperiksa atau yang diperiksa," tuturnya.

"Yaitu hak-hak untuk makan malam, untuk sembahyang, tetap kita berikan dan itu digunakan oleh yang bersangkutan," sambungnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved