Berita Entertainment

Sumber Kekayaan Sirajuddin Mahmud Suami Zaskia Gotik yang Bersaksi di Sidang Korupsi Gereja

Terkuak sumber kekayaan Sirajuddin Mahmud, Suami Zaskia Gotik yang bersaksi di sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

kolase instagram
Sirajuddin Mahmud Suami Zaskia Gotik. Ia baru saja Bersaksi di Sidang Korupsi Gereja. Simak sumber kekayaannya. 

SURYA.co.id - Terkuak sumber kekayaan Sirajuddin Mahmud, Suami Zaskia Gotik yang bersaksi di sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Diketahui, Sirajuddin Mahmud hadir di sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengungkit soal pencalonan Sirajuddin sebagai calon Wakil Wali Kota Balikpapan pada tahun 2015 lalu.

Kepada Sirajuddin, jaksa mempertanyakan soal dugaan pemberian sumbangan dari terdakwa Arif Yahya, Direktur PT Waringin Megah.

"Apakah memberikan sumbangan terkait pencalonan saudara sebagai calon Wali Kota Balikpapan?" tanya jaksa KPK.

Baca juga: BIODATA Sirajuddin Mahmud Suami Zaskia Gotik yang Dipanggil KPK Hari Ini, Berikut Sumber Uangnya

"Memberikan sumbangan juga tidak pernah," jawab Sirajuddin.

Tak puas dengan jawaban tersebut, jaksa kemudian mengkonfirmasi kepada Sirajuddin mengenai dugaan aliran uang Rp 500 juta dari terdakwa Arif Yahya.

Namun lagi, suami Sazkia Gotik iti membantah.

"Ada katanya 500 juta dari Pak Arif Yahya?" kata jaksa.

"Tidak, tidak pernah," kata Sirajuddin.

Meski demikian, Sirajuddin tak menampik kenal dengan Arif Yahya.

Dia mengaku mengenal sosok Arif Yahya sebagai pengusaha tambang batu bara yang kerap bermain golf.

Pertemuan mereka pun kerap terjadi di lapangan golf.

"Setelah pertemuan awal kan setelah itu kan saya lumayan dekat pernah berkali-kali bertemu golf, saya tahunya malah beliau ini penambang. Berkaitan dengan batu bara," katanya.

Sebagai informasi, keterangan suami Zaskia Gotik ini diberikan sebagai saksi atas perkara empat terdakwa di kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Empat terdakwa yang dimaksud ialah: Budiyanto Wijaya (BW), swasta; Arif Yahya (AY), Direktur PT Dharma Winaga; Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima; dan Totok Suharto (TS), PNS Pemkab Mimika.

Baca juga: BEDA NASIB Zaskia Gotik Dulu dan Sekarang, Pernah Tinggal di Rumah Beralas Tanah, Ini Perjuangannya

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved