Berita Viral
Tabiat Para Petinggi Resto yang Pecat Andry Pramana Setelah Makan Nasi Sisa untuk Sahur
Beginilah tabiat para petinggi resto yang pecat Andry Pramana setelah memakan nasi sisa untuk sahur. LBH Medan turun tangan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Irvan tak menampik kesalahan yang dilakukan Andry.
Namun hal ini juga harus juga dilihat secara kemanusiaan, yang mana pekerja memakan nasi sisa tak layak disajikan ke konsumen mereka untuk makan sahur.
Baca juga: Fakta Lengkap Andry Pramana Karyawan Resto Dipecat Usai Makan Nasi Sisa untuk Sahur, LBH Medan: Aneh
LBH menduga, apa yang dilakukan perusahaan semata-mata supaya lepas dari tanggung jawab gaji, sisa kontrak, dan sebagainya.
"Menurut saya ini untuk menyelamatkan kalau Andry dianggap mengakui kesalahan dan dia resign, sehingga dia tidak lagi mendapatkan hak-haknya."
"Walaupun secara hukum ketika orang mengundurkan diri, dia ada haknya, yaitu uang pisah dan penggantian hak."
LBH Medan sudah menyurati perusahaan tempat Andry sebelumnya bekerja, namun mereka mangkir.
Surat undangan kedua juga sudah dilayangkan supaya hadir pada Senin (8/4/2024) mendatang.
"Perlu diketahui, kalau Andry diberhentikan dalam masa terikat kontrak dua tahun dan baru tiga bulan berjalan. Artinya ada sisa kontrak satu tahun sembilan bulan."
"Ketika pihak pengusaha memberhentikan karyawan atau buruh yang masih ada kontraknya maka kewajiban hukumnya adalah membayar sisa kontraknya serta hak yang lain."
Tribun Medan sudah coba menghubungi guna mengkonfirmasi ke Human Resource Development (HRD) resto Beauty in The Pot ke nomor 0811-6070-2**, namun hingga saat ini belum memberikan jawaban.
Buruh Masuk Bui Usai Tanyakan UMK
Nasib tak kalah miris juga dialami Dwi Kurniawati (41), buruh asal Surabaya yang dibui usai tanyakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Diketahui, sosok Dwi Kurniawati jadi sorotan karena kasus yang menjeratnya.

Kasus yang menjebloskan mantan karyawan tempat hiburan malam Kowloon Surabaya sejak 5 Maret 2024 lalu itu mendapat sorotan dari para pengacara di Surabaya.
Sekelompok pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (Tabur Pari) menemukan kejanggalan dalam kasus ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.