Berita Lamongan

Warga Jombang Jadi Maling Kotak Amal Masjid di Lamongan Saat Idul Fitri, Diduga Pemain Lama

Maling kotak amal di Masjid Nurul Huda Dusun Oro-oro Ombo, Desa Mantup, Mantup Lamongan tertangkap basah saat beraksi di hari Lebaran Rabu (10/4/2024)

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Dyan Rekohadi
SURYA/Hanif Manshuri
Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku maling kotak amal di masjid Nurul Huda Dusun Oro-oro Ombo, Desa Mantup, Kecamatan Mantup di Lamongan , Kamis (11/4/2024) 

SURYA.co.id , LAMONGAN - Ahmad Nur (52). Warga Ngoro Jombang justru berbuat kejahatan di saat lebaran dengan jadi maling Kotak Amal.

Bukannya merayakan lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah dengan ibadah dan bersilaturahmi, ia mencuri kotak amal di salah satu masjid di Lamongan dan akhirnya ditangkap warga sekitar.

Pelaku tertangkap basah saat maling kotak amal di Masjid Nurul Huda Dusun Oro-oro Ombo, Desa Mantup, Kecamatan Mantup , Rabu (10/4/2024).

Aksi pencurian itu diketahui Saksi Talim (60) warga sekitar masjid yang mencurigai seseorang yang datang mengendarai motor Honda Vario dengan nopol  S 3267 OCQ yang langsung masuk ke masjid sekitar pukul 09.30 WIB.

Merasa curiga, saksi mendatangi masjid dan melihat pelaku sudah berada dekat  dikotak amal sambil  membawa kantong kresek warna hitam.

Kecurigaan saksi semakin kuat ketika mendapati kondisi kotak amal dalam keadaan terbuka dan tergeletak.

Ternyata pelaku panik saat melihat kedatangan saksi.

Pelaku langsung keluar menuju sepeda motor miliknya. Namun ditahan oleh saksi.

Saksi sempat bertanya pada pelaku.

"Saya asal Sumenep," ujar Talim menirukan jawaban pelaku saat ditanya asalnya. 

Talim lalu secara spontan berteriak, maling.

Teriakan saksi didengar warga dan membuat warga segera berdatangan.

Rokandi (40),  salah  satu saksi lainnya mengamankan pelaku dan dibantu  masyarkat yang lain.

Warga tersulut emosi, hingga  pelaku sempat dihakimi masa.

Beberapa saat kemudian petugas dari Polsek Mantup mengamankan pelaku bersama barang bukti.

Pelaku dirujuk ke Puskesmas Mantup untuk mendapatkan  perawatan.

Pelaku terluka akibat amuk masa di bagian pelipis dan mendapat 5 jahitan serta pendarahan di hidung dan luka di kepala.

Polisi mengamankan barang bukti, 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 buah Kubut, 1 buah obeng warna kuning, 1 buah tang warna kuning, 1 buah gembok, 1 buah kotak amal, 1 buah korset dan uang tunai dalam berbagai pecahan sebanyak  Rp. 4.438.000,- dalam 2 kantong kresek warna hitam.
  
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya dikonfirmasi SURYA mengungkapkan, melihat sejumlah barang bukti, patut dicurigai tersangka kerap beraksi serupa.

"Kita masih kembangkan pemeriksaannya. Ada kemungkinan beraksi di tempat lain dengan sasaran yang sama, tempat ibadah," kata Andi.

Pada tersangka dijerat pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved