Rabu, 22 April 2026

Berita Ponorogo

Ratusan Napi Rutan Ponorogo Dapat Remisi Idul Fitri 2024, 5 di Antaranya Napi Koruptor

Napi Rutan Ponorogo mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan saat lebaran 2024. 5 diantaranya koruptor.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: irwan sy
ist
Suasana kunjungan kerabat para penghuni Rutan Ponorogo di bulan puasa. 

SURYA.co.id, PONOROGO - Sebanyak ratusan narapidana (Napi) Rutan Kelas IIB Ponorogo mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan saat lebaran 2024. 5 diantaranya koruptor.

“Dari 145 itu bisa kami usulkan, semua napi (narapidana) yang diusulkan dapat. 5 diantaranya koruptor,” ungkap Kepala Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas IIB Ponorogo, Azhar Farhani, Selasa (9/4/2024).

Untuk besarannya, kata dia, ratusan narapidana itu mendapatakan berbagai macam masa tahanan. Ada yang mendapatkan 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari.

“Ada juga yang mendapatkan potongan mas tahanan 2 bulan. Pemotongan masa tahanan itu terhantung berapa tahun sudah menjalani hukuman,” katanya.

Paling banyak, jelas dia, memang mendapatkan masa tayanan sebesar 2 bulan.

Dari 145 napi yang mendapatkan remisi keagamaan itu, hanya 1 orang.

“Untuk yang langsung bebas atau bahasa teknis kami RK 2 itu tidak ada,” papar Azhar kepada Tribunjatim.com.

Menurutnya, untuk kasus tipikor atau korupsi ada 8 napi. Yang mendapatkan remisi hanya 5 napi.

“Yang 3 napi (narapidana) tidak mendapatkan. Karena ada keterlambatan administrasi sehingga belum bisa mendapatkan remisi tahun ini,” tegasnya.

Azhar menyebutkan untuk mendapatkan remisi tentu ada syaratnya.

Minimal menjalani 6 bula penjara, berkelakuan baik, tidak ada pelanggqran dan administrasi lengkap.“Ada catatan hampir sama dengan tahun tahun sebelumnya, minimal 6 bulan, berkelakuan baik, tidak ada pelanggaran, administrasi lengkap,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved