Berita Viral
Profil LBH Medan yang Bantu Andry Pramana, Karyawan Resto Dipecat Usai Makan Nasi Sisa untuk Sahur
Inilah profil LBH Medan yang turun tangan bantu Andry Pramana, karyawan resto yang dipecat setelah makan nasi sisa untuk sahur.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Mirisnya, hal ini terjadi usai ia memakan nasi sisa kurang layak dari restoran, diduga untuk sahur.
Dengan inisiatifnya sendiri, nasi tersebut dimasak menjadi nasi goreng, lalu dimakan bersama beberapa rekannya.
Kata Andry, nasi sisa dimakan untuk mereka sahur karena baru pulang pukul 00.00 WIB, sehingga mereka bisa langsung istirahat sepulang rumah.
Sebab keesokan harinya, mereka juga harus masuk shift pagi.
"Posisi midnight, kami pulang jam 00.00 WIB, begitu sampai ke rumah kan pukul 01.00 WIB," kata Andry saat diwawancarai, Sabtu (6/4/2024).
"Makanya inisiatif untuk sahur juga. Karena besok kami masuk pagi," imbuhnya.
"Supaya begitu sampai rumah itu tidak sahur lagi dan bisa langsung istirahat persiapan besok bekerja," tambah Andry.
Saat diwawancarai, Andry nampak lemas lantaran kehilangan pekerjaan.
Anak terakhir dari tiga bersaudara ini menjelaskan, peristiwa terjadi pada 16 Maret 2024 lalu.
Keesokan harinya pada 17 Maret 2024, pasca mereka menyantap nasi sisa untuk sahur, ia pun dipanggil atasannya berinisial DS dan sempat terjadi perdebatan.
Lalu 18 Maret 2024, DS datang lagi, kali ini menemui atasan lain yang berinisial DN.
Tanpa basa-basi, mereka menghapus nama Andry dari daftar karyawan kontrak yang berada di dapur.
Lalu salah satu dari mereka meminta Andry berpamitan dengan rekan-rekan karena mulai saat itu dia sudah dipecat.
Dengan berat hati, Andry pun berpamitan dengan rekan-rekannya dan termasuk ke atasannya tersebut.
"Kamu silakan berpamitan dengan kawan-kawan mu. Sekarang kamu dipecat," kata Andry menirukan ucapan atasan.
Baca juga: Guru di Nunukan Bahagia Ngajar di Pedalaman Sambil Bawa Anak, Digaji Rp 500 Ribu Setahun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.