Berita Viral

Profil LBH Medan yang Bantu Andry Pramana, Karyawan Resto Dipecat Usai Makan Nasi Sisa untuk Sahur

Inilah profil LBH Medan yang turun tangan bantu Andry Pramana, karyawan resto yang dipecat setelah makan nasi sisa untuk sahur.

kolase Tribun Medan
Andry Pramana (kanan), Karyawan Resto Dipecat Usai Makan Nasi Sisa untuk Sahur. Dibantu LBH Medan. 

"Perlu diketahui, kalau Andry diberhentikan dalam masa terikat kontrak dua tahun dan baru tiga bulan berjalan. Artinya ada sisa kontrak satu tahun sembilan bulan."

"Ketika pihak pengusaha memberhentikan karyawan atau buruh yang masih ada kontraknya maka kewajiban hukumnya adalah membayar sisa kontraknya serta hak yang lain." ujar Irvan.

Lantas, seperti apa profil LBH Medan?

Melansir dari laman resminya, LBH Medan didirikan berawal dari Kongres Nasional V Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) tahun 1976 di Hotel Ambarukmo, Yogyakarta.

Kongres tersebut mencetuskan gagasan bahwa PERADIN merupakan organisasi perjuangan untuk menegakkan hukum dan keadilan serta menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia.

Gagasan tersebut mendapat sambutan baik dari seluruh peserta yang hadir untuk membentuk LBH.

Adnan Buyung Nasution, pada waktu itu menjabat Ketua DPP PERADIN, juga direktur LBH Jakarta mencoba menantang tekad tersebut dengan mengatakan, “Apakah PERADIN berani mendirikan LBH ?”

Ucapan tersebut menantang utusan dari Medan seperti, H. Syarif Siregar, SH, Mahjoedanil, SH, dan MD. Sakti Hasibuan, SH untuk segera mendirikan LBH di Medan.

Dengan semangat tinggi didorong oleh keinginan luhur memperjuangkan kebenaran, keadilan, dan dukungan sejumlah Advokat dan Pengacara yang ingin menyumbangkan tenaga, maka pada tanggal 28 Januari 1978 diresmikanlah LBH Medan dibawah pimpinan Mahjoedanil, SH.

Pelantikannya sendiri dihadiri oleh pengurus DPP PERADIN, A.Rahman Saleh, SH, dan Direktur LBH Jakarta, Adnan Buyung Nst, SH.

Visi LBH Medan adalah “Terwujudnya YLBHI-LBH Medan yang kuat dan harmonis dalam memberikan Bantuan Hukum Struktural bagi masyarakat miskin, marginal dan tertindas di Sumatera Utara yang berlandaskan Hak Asasi Manusia.”

Direktur LBH Medan saat ini adalah Irvan Saputra, S.H, M.H.

Kronologi Kasusnya

Andry Pramana (kanan) Karyawan Resto yang Dipecat Setelah Makan Nasi Sisa untuk Sahur. Simak kisah lengkapnya.
Andry Pramana (kanan) Karyawan Resto yang Dipecat Setelah Makan Nasi Sisa untuk Sahur. Simak kisah lengkapnya. (kolase tribun Medan)

Andry adalah karyawan kontrak di resto Beauty in The Pot Medan.

Ia diduga dipaksa mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved