Hikmah Ramadhan
Fenomena Parsel Lebaran dan Wajib Halal Oktober 2024
Serta semakin meningkatkan kenyamanan dalam mengkonsumsi bersama seluruh anggota keluarga penerima parsel lebaran tersebut.
MASYARAKAT Muslim dunia dan khususnya Indonesia saat ini sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan serta sedang sibuk mempersiapkan diri untuk memperingati Hari Raya Umat Islam Idul Fitri 1445 Hijriiyah.
Berdasarkan laporan The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC) “The Muslim 500: The World's 500 Most Influential Muslims 2024”, Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbanyak di dunia.
Jumlah populasi Muslim di Indonesia yang sangat besar mencapai 240,62 juta jiwa pada 2023 setara dengan 86,7 persen dari populasi nasional yang totalnya 277,53 juta jiwa.
Karena itu, dapat digambarkan kemeriahan perayaan hari besar keagamaan Idul Fitri di Indonesia pada 2024 ini. Kemeriahan Idul Fitri atau Lebaran secara tradisi budaya di Indonesia umumnya ditandai dengan fenomena saling berbagi.
Misalnya berbagi baik dalam bentuk uang maupun kebutuhan pokok sehari-hari atau barang-barang suvenir untuk keluarga, sanak saudara maupun kolega demi menjaga silahturahim dan bentuk permohonan maaf saat hari raya fitrah ini.
Fenomena berbagi atau saling berkirim barang atau parsel Lebaran dalam bentuk makanan, minuman atau bentuk lain yang ditambah hiasan yang sangat menarik konsumen, banyak kita temui saat menjelang Lebaran.
Senyampang dengan upaya pemerintah Indonesia untuk mewajibkan semua produk makanan minuman bersertifikat halal di bulan Oktober 2024 ini, hendaknya diikuti kesadaran memenuhi sertifikasi halal.
Konsumen maupun pelaku usaha selaku produsen mulai tingkat mikro, kecil, menengah maupun besar juga diingatkan agar berupaya memenuhi kewajiban produknya dengan sertifikasi halal.
Produk yang sangat beragam di pasar modern maupun tradisional atau pasar digital/online telah dipasarkan berupa ragam produk parsel atau hampers Lebaran diharapkan telah bersertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024.
Sebagai konsumen Muslim, hendaknya kita pun berperilaku memilih dan memilah kiriman parsel atau hampers terutama makanan minuman yang akan dikirimkan kepada pihak mitra, keluarga maupun kolega kita.
Bijak dalam memilih makanan minuman yang telah bersertifikasi halal serta tidak memilih produk yang belum tersertifikasi halal, dapat meningkatkan keyakinan pihak konsumen parsel atau hampers terutama yang Muslim.
Serta semakin meningkatkan kenyamanan dalam mengkonsumsi bersama seluruh anggota keluarga penerima parsel lebaran tersebut.
Sebagaimana dalam Al-Quran Surat An Nahl 114 berisi firman Allah SWT untuk kaum Muslimin agar mengkonsumsi makanan halal dan baik dari rezeki yang diberikan Allah SWT.
"Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya”.
Oleh karena itu sertifikasi halal sebagai penjamin produk makanan minuman yang aman dan sehat menjadi sangat penting.
Saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Satgas Kanwil Kementerian Agama di seluruh Indonesia menggandeng Lembaga Pemeriksa Halal seluruh Indonesia bersama auditornya serta seluruh LP3H bersama P3H-nya.
Tujuannya agar terus bergerak aktif melakukan kegiatan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 menyongsong batas akhir kewajiban sertifikasi halal (SH) pada 17 Oktober 2024 nanti yang sebenarnya telah dimulai sejak 17 Oktober 2019.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 pada Pasal 4 menyatakan bahwa setiap produk masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar. Kewajiban sertifikasi halal tersebut tidak hanya diberlakukan untuk produk dalam negeri saja, tetapi juga untuk produk usaha dari luar negeri yang beredar di Indonesia.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Jawa Timur (LPPOM MUI Jatim) berperan aktif bersama BPJPH dan Satgas Kanwil Kemenag Jatim terus-menerus melakukan sosialisasi terkait Wajib Halal Oktober (WHO) 2024.
Serta pemeriksaan ke Rumah Potong Hewan maupun ke lokasi penjualan hasil sembelihan di pasar tradisional dan supermarket atau lokasi penjualan lain yang merupakan sumber utama produk makanan.
Baru-baru ini pada 4 April 2024, LPPOM MUI Jatim bersama BPJPH dan Satgas Kemenag Kanwil Jatim melaksanakan kunjungan ke Pasar Tanjung dan Superindo Kota Mojokerto.
Pemeriksaan yang dilakukan pada pelaku usaha tersebut terkait pemenuhan kriteria pemasaran produk yang sudah mendapatkan SH BPJPH (meliputi kemasan produk, logo dan kelengkapannya, SH produk) maupun yang saat ini belum memiliki sertifikat halal (SH).
Kegiatan WHO 2024 ini serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia serta kontribusi aktif LPPOM MUI se-Indonesia bersama BPJPH dan Satgas Kemenag Provinsi menjadi bukti nyata upaya mengakselerasi program Pemerintah Indonesia yang mentargetkan 10 juta sertifikasi halal pada tahun 2024.
Saat ini menurut data dari BPJPH yaitu sekitar 4.000.000 produk sudah bersertifikat halal di Indonesia terutama produk makanan dan minuman. Sehingga harapannya konsumen sudah sangat bijak dalam membeli produk tersebut sebagai isian dalam parsel atau hampers lebaran Idul Fitri 2024 ini.
Selain itu masyarakat pembeli atau pemesan produk parsel atau hampers Lebaran juga dapat mengedukasi produsen parsel agar hanya membeli produk yang telah bersertifikat halal.
LPPOM MUI Jatim bersama para auditor aktifnya terus mengedukasi masyarakat baik sebagai konsumen maupun produsen melalui berbagai kegiatan sosialisasi kehalalan produk dan prosedur pemeriksaan kehalalan produk sampai bisa mendapatkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH.
Edukasi ke masyarakat bahwa sertifikat halal (SH) ini sangat penting karena dengan adanya sertifikat halal ini menjamin bahwa makanan atau minuman yang dipasarkan di Indonesia sudah sesuai syariat Islam serta standar kesehatan.
Bagi masyarakat non Muslim pun kita berikan pemahaman bahwa ini sangat penting karena sertifikat halal ini bisa menjamin kualitas dari produk makanan minuman tersebut.
Edukasi bagi produsen parsel atau hampers lebaran juga sangat penting yaitu pelaku usaha ini merupakan elemen masyarakat Indonesia yang berperan besar dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi terutama jika di sektor halal pasti sangat signifikan nilainya karena konsumen Indonesia mayoritas muslim (86,7 persen).
Bagaimana peran kita melakukan edukasi para konsumen saat menerima parsel atau hampers lebaran? Kita mengajak masyarakat untuk mencermati produk yang dibeli sebelum dihias dalam keranjang atau boks/kemasan parsel lebaran.
Diusahakan produk harus terlihat nama, isi kandungan, serta label halal MUI sesuai standar huruf dan logo halal. Masyarakat diminta lebih memperhatikan bahasa produknya jika menggunakan bahasa selain Indonesia, maka sebaiknya diwaspadai dan lebih baik dihindari jika memang beda bahasa dan tidak terdapat logo SH MUI.
Selanjutnya edukasi lebih detail diperlukan oleh konsumen pada produk yang tidak terdapat logo SH MUI terutama pada kandungan bahan yang ada dalam produk makanan atau minuman tersebut.
Kewaspadaan disebabkan kemungkinan bahan berasal dari produk turunan babi yang masyarakat tidak bisa mengenalinya sehingga tidak jelas aspek halalnya. Edukasi dan sosialisasi ini ditujukan agar konsumen Muslim tidak beranggapan produk barang tersebut halal padahal belum jelas kehalalalannya.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama juga menginstruksikan semua pihak produsen atau asosiasi pelaku usaha serta lembaga yang berhubungan dengan produk makanan minuman yang beredar di Indonesia untuk terus didorong memberikan informasi halal serta mendorong peningkatan produk bersertifikasi halal di Indonesia.
Indonesia Halal Watch juga mendorong Kementerian Agama untuk menerbitkan Peraturan Menteri Agama yang mewajibkan setiap platform digital memberikan layanan informasi halal.
Market digital juga diwajibkan agar mencantumkan Sertifikat Halal atau tidak halal, untuk kenyamanan, perlindungan dan jaminan kepastian bagi konsumen terutama konsumen muslim.
Begitu pula produk barang dan jasa tidak halal yang diperjualbelikan melalui market digital, wajib mencantumkan informasi ketidakhalalan produk barang dan jasa tersebut, guna melindungi konsumen.
Harapan kita semua di kemeriahan hari-hari menjelang Idul Fitri 1445 Hijriyah ini, masyarakat semakin bijak dalam memilih dan memilah produk yang halal dan thoyib serta memenuhi standar kesehatan.
Karena produk yang tidak layak dikonsumsi juga seringkali dapat mengakibatkan sakit atau menjadi sumber penyakit. Indahnya silahturahim dengan saling berkirim parsel atau hampers kepada saudara, keluarga, kerabat, atau kolega akan semakin meningkatkan ukhuwah silahturahmi dan kenyamanan bersama jika produk parselnya telah bersertifikat halal. Prof Dewi Melani Hariyadi SSi MPhil PhD Apt, Direktur LPPOM MUI Jawa Timur/Guru Besar Fakultas Farmasi Unair.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.