Berita Surabaya

Mobil Dinas Pemkot Surabaya Tak Boleh Dipakai untuk Mudik, Eri Cahyadi Siapkan Sanksi Jika Dilanggar

Para PNS di lingkungan Pemkot Surabaya dilarang menggunakan kendaraan dinas saat libur Lebaran 2024 atau bahkan mudik.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
bobby constantine koloway/surya.co.id
Suasana mobil Dinas yang terparkir di halaman Kantor Pemkot Surabaya kompleks Balai Kota Surabaya. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang penggunaan kendaraan dinas selama libur Lebaran 2024 untuk kepentingan pribadi. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Para PNS di lingkungan Pemkot Surabaya dilarang menggunakan kendaraan dinas saat libur Lebaran 2024 atau bahkan mudik.

Saat ini, masing-masing kendaraan dinas tersebut harus disimpan di halaman Pemkot Surabaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan mobil dinas hanya boleh digunakan untuk operasional atau kedinasan saja.

"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas tidak akan digunakan untuk mudik," kata Wali Kota Eri di Balai Kota Surabaya.

Selama libur Lebaran, ada sejumlah pegawai Pemkot yang diperbolehkan untuk menggunakan mobil dinas.

Masing-masing hanya untuk kepentingan dinas, di antaranya Satpol-PP ataupun mobil pemadam kebakaran.

Selama operasional, mobil hanya bisa dipakai dalam kota saja.

"Tapi kalau dibawa mudik ke luar kota iku wes nggak bener (itu tidak benar). Jangankan lebaran, tidak lebaran pun tidak boleh, kecuali luar kota dalam bentuk tugas," kata mantan ASN Pemkot Surabaya ini.

Masing-masing kendaraan dinas telah dikumpulkan di Balai Kota Surabaya.

“Saya yakin para ASN dan pejabat pemkot sudah dijaga hatinya untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan mudik,” kata dia.

Berdasarkan evaluasi di tahun sebelumnya, pihaknya tak menemukan kasus ASN yang melanggar.

“Insyaallah komitmen ini akan terus dilanjutkan dan saya yakin tahun ini juga tidak ada pejabat yang menggunakan mobil dinas untuk mudik,” ujar politisi PDIP ini.

Sekalipun demikian, Wali Kota Eri mengingatkan ada sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar.

Karenanya, pihaknya mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi apabila menemukan kasus serupa di jalanan.

Kepala Inspektorat Kota Surabaya Rachmad Basari menjelaskan detail larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran.

“Aturannya sama seperti tahun sebelumnya, sehingga nanti menjelang lebaran, semua mobil dinas akan dikumpulkan di Balai Kota Surabaya,” kata dia.

Ada sejumlah sanksi yang disiapkan bagi yang melanggar.

"Sanksinya disesuaikan dengan case yang dilakukan, apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan. Yang pasti akan dikenai sanksi jika melanggar," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved