Pembunuhan di Malang

Sosok Perampok yang Bunuh Lansia di Malang: Nekat Demi Biaya Nikah dan Bayar Utang, Ini Pekerjaannya

Terungkap sosok perampok yang membunuh Agus Sri Iswanto (6) dan melukai Ester Sri Purwaningsih (69) di Dusun Mendit, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis,

Editor: Musahadah
kolase surya/purwanto
Wakhid dan Iqbal, tersangka pembunuhan lansia di Kabupaten Malang. 

SURYA.CO.ID I MALANG - Terungkap sosok perampok yang membunuh Agus Sri Iswanto (6) dan melukai Ester Sri Purwaningsih (69) di Dusun Mendit, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Jumat (22/3/2023).

Mereka adalah M Wakhid Hasyim (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28), kakak beradik tetangga korban. 

Keduanya ditangkap di rumahnya yang hanya berbeda RW dengan korban pada Sabtu (30/3/2024) 

Dari hasil penyidikan polisi terungkap, kakak beradik ini nekat menyatroni rumah Agus dan Ester karena membutuhkan uang untuk biaya menikah. 

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengungkapkan, dua tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini mengakui membutuhkan uang untuk biaya menikah dan untuk membayar utang. 

Baca juga: Teriakan Minta Tolong Esther Ungkap Pembunuhan di Malang, Agus Tewas dengan Pisau Menancap di Leher

Dikatakan Imam, dalam waktu dekat Iqbal selaku adik dari Wakhid ini akan melangsungkan pernikahan. Sehingga ia membutuhkan biaya tersebut.

Kemudian, Wakhid saat ini terlilit utang senilai Rp 5 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sedangkan, hasil perampokan yakni uang tunai senilai Rp700 ribu dan sebuah ponsel Oppo milik korban telah lenyap.

"Jadi uang hasil curian sudah habis untuk membayar utang pelaku," tandasnya.

Kini, rencana menikah Iqbal berantakan setelah kini dia mendekam di jeruji besi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.  

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis. Antara lain Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1,2 dan 3, ayat (3) dan ayat (4) KUJP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang mengakibatkan luka berat atau mati.

Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahu.

Kemudian Pasal 351 ayat (1), ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang luka dan mati. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahu.

Awal Mula Berniat Merampok 

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah mengungkapkan, meski bertetangga, antara korban dan tersangka tidak saling kenal. 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved