Pilpres 2024
Rekam Jejak Hakim MK Arief Hidayat yang Pernah Ancam Usir Bambang Widjojanto, Kini Beri Pujian Sabar
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat pernah mengancam akan mengusir kuasa hukum paslon 01, Bambang Widjojanto. Kini beri pujian.
SURYA.CO.ID - Ini lah rekam jejak hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat yang pernah mengancam akan mengusir kuasa hukum paslon 01, Bambang Widjojanto lima tahun silam.
Saat itu Bambang Widjojanto masih menjadi kuasa hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang bersengketa dengan KPU dan kubu paslon Jokowi-Maruf Amin di pilpres 2019.
Kini, Arief Hidayat justru memberikan pujian ke Bambang saat sidang sengketa pilpres 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (3/4/2024).
Arief Hidayat melihat saat ini Bambang Widjojanto sudah berubah.
"Saya juga ketemu 5 tahun lalu dengan sahabat saya, Mas Bambang Widjojanto. Ternyata setelah 5 tahun, kedewasaan beliau, kesabaran beliau, sudah muncul," kata Arief dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Baca juga: Alasan Hakim MK Panggil 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres dan Larang Semua Pihak Beri Pertanyaan
Ini dibuktikan dengan Bambang Widjojanto yang kini lebih patuh pada perintah hakim konstitusi.
Padahal dulu Bambang Widjojanto kerap melayangkan protes pada hakim MK. Bahkan pernah membuat Arief Hidayat hampir mengusirnya dari ruang sidang MK.
"Lima tahun yang lalu, saya terpaksa membentak beliau, untuk suruh keluar," ucap Arief Hidayat.
"Tapi sekarang, begitu Prof Saldi (Saldi Isra, hakim MK) atau Pak Ketua bilang, 'Pak Bambang sudah selesai,' sekarang sabar sekali, sangat patuh kepada hakim. Terima kasih Mas Bambang," tambah dia.
Diketahui, momen hakim MK, Arief Hidayat yang mengancam untuk mengusir Bambang Widjojanto di sidang sengketa Pilpres 2019, sempat jadi sorotan.
Peristiwa itu terjadi dalam sidang pemeriksaan saksi kubu Prabowo-Sandiaga di MK, Rabu (19/6/2019).
Dalam sidang tersebut, tim Prabowo-Sandiaga mengajukan 15 saksi dan dua ahli. Satu di antaranya saksi itu bernama Idham Amiruddin.
Arief Hidayat lantas bertanya pada Idham apa yang akan dijelaskannya pada sidang sengketa Pilpres 2019.
Idham menjawab, akan ada empat hal yang akan ia ungkapkan.
"Ada empat, yaitu NIK kecamatan siluman, NIK rekayasa, pemilih ganda, dan pemilih di bawah umur," ujarnya.
Hakim Arief menyebut, poin yang disampaikan Idham hampir sama persis dengan keterangan dari saksi pertama, yaitu Agus Maksum.
Idham mengaku tidak melihat dan mendengarkan apa yang disampaikan Agus Maksum dalam pemeriksaan sebelumnya.
Sebab, masalah terkait DPT atau materi yang disampaikan Idham telah didiskusikan pada sidang sebelumnya.
Bambang Widjojanto (BW) yang saat itu menjadi pengacara Prabowo-Sandiaga menjelaskan, saksi Idham akan melengkapi penjelasan dari saksi sebelumnya, yaitu Agus Maksum.
"Jadi, jangan dinilai terlebih dahulu, sebelum didengar kesaksiannya," kata BW.
Hakim Arief mengingatkan, bila keterangan yang disampaikan ternyata hanya pengulangan atau redandum maka akan di-stop dan pindah kepada saksi yang lain.
BW menimpali, saksi Idham tidak pernah mendengar apa yang disampaikan saksi sebelumnya.
Ia meminta majelis hakim untuk memberikan Idham kesempatan dalam bersaksi sebab tim hukum Prabowo-Sandiaga ingin membuktikan apa yang didalilkan.
"Baik, kalau itu redandum, kan, percuma saja," kata Hakim Arief.
BW kembali menyebut, percuma atau tidak, bisa diputuskan timnya dan ia kembali meminta hakim memberikan kesempatan pada saksi.
Pernyataan BW tersebut dibalas hakim Arief yang mengatakan, pihaknya-lah yang akan menilai.
"Kalau kita sudah anggap cukup, kenapa berlama-lama mengenai itu?"
"Karena sudah disampaikan pada awal itu, yang dibutuhkan, yang dipentingkan bukan kuantitas yang mengatakan, tapi kualitas apa yang disampaikan," ujar Hakim Arief.
BW kembali menegaskan, hakim memberikan kesempatan Idham untuk bersaksi, barulah hakim memberi penilaian.
Hakim Arief lantas menanyakan fungsi atau posisi Idham saat Pilpres 2019.
Idham menjawab tidak memiliki posisi apapun, termasuk bukan bagian dari tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
"Saya di kampung, Pak," kata Idham.
Bila berada di kampung, tanya Hakim Arief, apa kesaksian yang akan diberikan Idham dalam sidang.
"Kan, DPT juga ada di kampung, Pak," ujar Idham.
Hakim Arief kembali mengejar, berarti yang dijelaskan Idham adalah masalah DPT di kampung tempat tinggal Idham.
Idham menjawab bukan. Ia akan menjelaskan masalah DPT di seluruh Indonesia.
"Saya mendapatkan file, database DPT dari DPP Gerindra ketika saya berada di Jakarta," jelas Idham.
Hakim Arief bertanya, apa posisi Idham dalam di Pilpres 2019. Idham menjawab diminta untuk memberikan kesaksian soal DPT.
Hakim Arief berujar, bila berada di kampung, semestinya kesaksian yang disampaikan Idham semestinya yang diketahui di kampung, bukan secara nasional.
BW akhirnya angkat bicara, walau di kampung, ia tetap bisa mengakses dunia.
Sempat terjadi ketegangan saat Hakim Arief menjelaskan pernyataannya.
BW menilai, hakim telah menghakimi, seolah-olah orang kampung tidak tahu apa-apa.
"Mohon, dengarkan saja dulu, Pak, apa yang akan dijelaskan. Pak Idham ini sangat sederhana, humble," kata BW.
Hakim Arief menimpali dan menengahi, bukan seperti itu yang ia maksudkan.
"Sudah cukup, saya akan dialog dengan dia. Pak Bambang sudah stop," tegas Hakim Arief.
Saat BW hendak melanjutkan pembicaraannya, Hakim Arief meminta BW stop berbicara.
Bahkan, bila BW terus berbicara, ia tak segan menyuruh BW keluar dari ruang sidang.
"Pak Bambang stop, kalau tidak stop, Pak Bambang saya suruh keluar," kata hakim Arief.
BW lantas membalas, jika terus berada dalam tekanan, ia akan menolak.
Sebab menurut dia, saksi Idham terus ditekan oleh Hakim Arief.
"Sudah sekarang Pak Bambang diam, saya akan dialog dengan saksi," balas Arief Hidayat.
Siapakah Arief Hidayat?

Arief Hidayat lahir di Semarang pada 3 Pebruari 1956 silam.
Ia “orang baru” di dunia hukum, khususnya hukum tata negara.
Ia merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Selain aktif mengajar, ia juga menjabat sebagai ketua pada beberapa organisasi profesi, seperti Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah, Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi, Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia, serta Ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan.
Di samping itu, Arief juga aktif menulis. Tidak kurang dari 25 karya ilmiah telah dia hasilkan dalam kurun waktu lima tahun terakhir, baik berupa buku maupun makalah.
Sebagai bagian dari friends of court, dirinya juga sering terlibat dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh MK.
Ia aktif menjadi narasumber maupun menjadi juri dalam setiap kegiatan MK berkaitan dengan menyebarluaskan mengenai kesadaran berkonstitusi.
“Saya membantu Sekretariat Jenderal MK merumuskan kegiatan yang berkaitan dengan jaringan fakultas hukum di setiap perguruan tinggi di Indonesia."
"Sehingga di situ, saya semacam kepala suku yang menggunakan pendekatan yuridis romantis kepada kelompok yang sebagian besar merupakan guru besar Ilmu Hukum Tata Negara di berbagai fakultas hukum di Indonesia. Saya sampai disebut sebagai pakar yuridis romantis,” terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim MK Ungkit Pernah Ancam Usir Bambang Widjojanto saat Sidang Sengketa Pilpres 2019
hakim MK
Arief Hidayat
Hakim MK Arief Hidayat
Bambang Widjojanto
Sidang Sengketa Pilpres
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Habib Najib : Kiai Kampung se-Indonesia Akan Gelar Doa Bersama, Doakan Pemerintahan Baru |
![]() |
---|
Megawati Belum Tentukan Sikap Politik PDIP di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Raffi Ahmad yang Digadang-gadang Masuk Bursa Menteri Prabowo dan Cawagub Jateng |
![]() |
---|
Kekayaan Eko Patrio Politisi asal Nganjuk yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Rekam Jejak Eko Patrio yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Asal Nganjuk Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.