Berita Surabaya

Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2024 di Terminal Purabaya Surabaya

Puncak arus mudik di Terminal Purabaya Surabaya, diprediksi akan dipadati hingga 60.000 penumpang.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Nuraini Faiq
Sebuah bus tengah melintas di Terminal Purabaya Surabaya, Rabu (3/4/2024). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Puncak arus mudik di Terminal Purabaya Surabaya, diprediksi akan dipadati hingga 60.000 penumpang. Baik penumpang yang turun, maupun yang akan berangkat.

Hal itu disebutkan langsung oleh Komandan Regu Terminal Purabaya Surabaya, Ray Hendryan.

Menurutnya, jumlah itu naik dari mudik Lebaran tahun lalu, di kisaran 50.000.

Lonjakan penumpang di Terminal Purabaya, lanjut Ray Hendryan, akan mulai terjadi pada hari terakhir masuk kerja pada Jumat (5/4/2024) besok. Dan akan terus melonjak hingga Sabtu dan Minggu.

Untuk, itu, ia juga meminta penumpang untuk selalu hati-hati akan potensi tindakan kriminal.

"Copet dan calo tiket menjadi atensi serius kami. Bekerja sama dengan aparat kepolisian dan TNI (Garnisun). Petugas akan mewaspadai titik-titik rawan ini di Terminal Purabaya," ucap Ray Hendryan, Rabu (3/4/2024).

Sementara, pada H-7 Rabu (3/4/2024) hari ini, belum berlaku tarif Angkutan Lebaran 2024.

Diperkirakan, tarif lebaran baru akan berlaku mulai H-6, Kamis (4/4/2024) besok. Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait, kini tengah merapatkan terkait tuslah tersebut.

Ray Hendryan menuturkan, bahwa ketentuan tuslah masih dirapatkan hari ini.

"Jadi belum ada kenaikan tarif pada H-7 hari ini. Jadi masih berlaku tarif normal. Nanti akan ada pemberitahuan," jelas Ray kepada SURYA.CO.ID, Rabu.

Belum juga diperoleh keterangan resmi terkait kenaikan tarif angkutan bus di Terminal Purabaya. Namun, ada yang menyebutkan bahwa tarif lebaran baru akan diberlakukan mulai H-5 atau hari Jumat (5/5/2024).

Tapi, Ray kembali menegaskan, bahwa semua masih menunggu keputusan pusat.

Dalam ketentuannya, kenaikan tarif lebaran bus antar kota dalam provinsi (AKDP) diatur Dishub Provinsi bersama PO (Perusahaan Otobus). Sementara yang bus antar kota antar provinsi (AKAP) diatur Kementerian Perhubungan.

Ketentuan tersebut untuk bus ekonomi, bukan Patas serta eksekutif.

Untuk bus kelas Patas, Eksekutif, Sleeper dan Double Decker atau bus tingkat eksekutif, tarif diserahkan PO masing-masing. Namun pemerintah akan menetapkan batas atas dan batas bawah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved