Berita Pasuruan
Operasi Pekat Semeru di Pasuruan Tangkap 76 Tersangka, Termasuk Eks Sipir Penjara Jualan Sabu
Ada juga 51,83 gram sabu, 2.456 botol miras berbagai merek, dan sejumlah knalpot brong yang disita dari beberap kali razia.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Semua polres jajaran di bawah Polda Jatim serentak merilis hasil Operasi Pekat Semeru 2024 pada Rabu (3/4/2024). Termasuk Polres Pasuruan yang panen tangkapan karena telah 76n pelaku dari berbagai tindak kriminalitas selama operasi itu.
Saat rilis hasil tangkapan di halaman Polres Pasuruan itu, Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra mengatakan, puluhan tersangka itu ditangkap dari 66 kasus yang berhasil diungkap.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 7 unit sepeda motor, 4 bilah celurit, 19 handphone, 6176 butir pil logo Y.
Ada juga 51,83 gram sabu, 2.456 botol miras berbagai merek, dan ada juga sejumlah knalpot brong yang disita dari beberap kali razia.
Kapolres mengimbau agar masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan. Terlebih momentum kali ini yang berdekatan dengan Hari Raya.
Menurutnya, potensi terjadinya kejahatan bisa saja terjadi kapan saja. Maka ia meminta masyarakat untuk ikut meminimalisir kejahatan. "Saya imbau ke masyarakat untuk semakin waspada. Kami dari kepolisian, tetap berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman,damai dan kondusif,” urai kapolres.
Kapolres juga mengingatkan bagi masyarakat yang akan mudik untuk tidak lupa menjaga keamanan rumah dan barang berharga yang akan ditinggal. “Kalau perlu lapor ke polsek setempat jika memang akan meninggalkan rumahnya. Nanti kami akan berpatroli secara berkala di titik-titik rawan,” kata Teddy.
Disampaikan Teddy, bagi masyarakat dipersilakan menitipkan kendaraan bermotornya di Polsek atau Polres setempat saat ditinggal mudik.
“Tentu ada aturannya. Dan sebelum dititipkan, pemudik juga harus menunjukkan kelengkapan dokumennya. Jangan khawatir, akan kami jaga,” tutupnya.
Di saat bersamaan, Satresnarkoba Polres Pasuruan juga telah mengungkap peredaran sabu yang melibatkan seorang mantan sipir penjara berinisial SBU (39). Polisi menangkap SBU yang hendak bertransaksi sabu di depan minimarket di Kelurahan Legok, Kecamatan Gempol, Selasa (2/4/2024) siang lalu.
Ternyata SBU bukan nama asing di dunia narkoba karena ia pernah ditangkap dalam kasus yang sama. Dalam penggeledahan, polisi mengamankan tiga paket sabu yang siap diedarkan dengan berat total 21,61 gram.
Barang bukti disimpan di dalam tasnya. “Tersangka kami tangkap saat mau transaksi dengan temannya,” kata Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo.
Agus mengatakan, tersangk adalah residivis yang pernah ditahan karena menjual sabu. Tetapi penjara tidak membuat yang bersangkutan tobat. “Begitu keluar penjara, ternyata yang bersangkutan berjualan sabu lagi. Begitu kami dapat informasi, kami tangkap dia,” paparnya.
Ia menyebut, beberapa kali tersangka mengedarkan sabu di wilayah Pasuruan. Dari informasi itu, ia meminta anggotanya untuk menelusurinya.
“ini sebuah peringatan, siapapun yang mencoba bermain-main dengan narkoba di Pasuruan, akan saya tangkap. Kami akan berantas peredaran narkoba,” tegasnya. *****
Operasi Pekat Semeru
76 tersangka ditangkap di Pasuruan
miras dan narkoba dominasi kasus di Pasuruan
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra
mantan sipir penjara berjualan sabu
| Taruna Taruni SMAN 3 Taruna Angkasa Ikuti Wiyata Manggala Nagara di Purwodadi Pasuruan |
|
|---|
| Pasangkan Sepatu ke Para Siswa, Khofifah Bawa Keceriaan di Tengah Banjir di Rejoso Pasuruan |
|
|---|
| Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Kota Pasuruan : Pererat Silaturahmi dan Beri Motivasi |
|
|---|
| Mensos Gus Ipul Gugah Semangat Solidaritas dan Kesetiakawanan Sosial Ribuan Pemuda |
|
|---|
| Mas Rusdi Resmikan New CLG di Pasuruan, Bupati Terpilih Ingin Datangkan Lebih Banyak Investor |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.