Pembunuhan Casis Iwan Sutrisman
Nasib Serda Adan Usai Membunuh Iwan Casis TNI AL, Terancam Hukuman Mati, Ini Janji Danlanal Nias
Begini nasib Serda Adan Aryan Marsal setelah ditetapkan tersangka pembunuh calon siswa (casis) Bintara TNI AL asal Nias, Sumatera Utara, Iwan Sutrisma
SURYA.co.id - Inilah nasib oknum anggota TNI AL Serda Adan Aryan Marsal setelah ditetapkan tersangka pembunuh calon siswa (casis) Bintara TNI AL asal Nias, Sumatera Utara, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21).
Serda Adan yang sebelumnya bertugas sebagai Polisi Militer di Pangkalan TNI AL (lanal) Nias kini terancam hukuman mati.
Hal ini setelah Polisi Militer Lantamal II Padang menjeratnya dengan pasal berlapis.
Danlantamal II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri mengungkapkan, Serda Adan akan dijerat dengan pasal 378, 338, 339 dan 340 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, ancaman hukuman terhadap tersangka lainnya, yakni Muhammad Alfin diserahkan kepada Polres Sawahlunto karena tersangka berasal dari warga sipil.
Baca juga: Siasat Licik dan Dalih Serda Adan Bunuh Iwan Casis TNI Terkuak, Padahal Sudah Dibuatkan Pesta Adat
"Karena yang bersangkutan merupakan warga sipil maka proses hukumnya akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto agar dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Laksamana Pertama TNI Syufenri pada konferensi pers di Lantamal II Padang, Selasa, (2/4/2024) siang.
Untuk diketahui, kedua tersangka sempat dihadirkan pihak Lantamal II Padang saat konferensi pers.
Baik Adan maupun Alfin mengenakan rompi oranye, keduanya memakai masker, sementara kedua tangan diborgol.
Sejumlah barang bukti juga diperlihatkan, diantaranya sepasang sepatu PDL, pakaian loreng, hingga pakaian korban.
Sebelumnya, Komandan Pangkalan Angkatan Laut Nias (Danlanal Nias), Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah menegaskan akan menjerat Serda Adan dengan hukuman maksimal.
Penegasan itu disampaikan Kolonel Wishnu Ardiansyah saat mengunjungi rumah orangtua Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) di Jalan Gomo, Desa Lahusa Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan pada Senin (1/4/2024).
Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah turut didampingi Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, Anggota Babinsa dan Kamtibmas.
Kolonel Wishnu Ardiansyah menyampaikan ungkapan dukacita yang mendalam kepada keluarga atas meninggalnya Iwan Sutrisman Telaumbanua yang dilakukan oleh oknum TNI AL Serda Adan Aryan Marsal.
"Saya menyampaikan kepada keluarga, setelah saya mendengar kejadian saya langsung memerintahkan Dandenpom Lanal Nias untuk memproses dan menahan tersangka untuk diproses dan dilaksanakan penyelidikan siapa saja yang terlibat dalam hal tersebut," ujar Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah.
Untuk masalah proses hukum kepada tersangka tersebut, pihak TNI AL kata Danlanal akan memberikan hukum yang seberat-beratnya.
Bahkan Pasal 340 atau hukuman mati tentang pembunuhan berencana, serta akan mengawal sampai tuntas.
"Kami tidak akan melindungi pelaku kejahatan. Pelaku akan kami hukum seberat-beratnya, bahkak pasal 340 tentang pembunuhan berencana,"tegas dia.
Kolonel Laut Whisnu juga menyampaikan, untuk identifikasi jenazah semua akan difasilitasi sekaligus pendampingan untuk keluarga.
"Untuk masalah jenazah kami telah memerintahkan anggota kami untuk mendampingi keluarga melaksanakan indentifikasi terhadap jenazah dan kami akan menfasilitasi dan segala bentuk akomodasi kami siapkan, agar jenazah dapat di kembalikan ke Gomo tempat di mana korban dilahirkan,"ujar dia.
"Kami juga akan terbuka dalam kasus ini tidak ada yang ditutup-tutupi, bahkan kami telah melaksanakan konferensi pers kepada media tentang kejadian tersebut,"sambung dia.
Seperti diketahui, Iwan Sutrisman dibunuh Serda Adan dan temannya, Muhammad Alvin Andrian atau ALV (22) pada 24 Desember 2022 dan jasadnya dibuang ke jurang di Talawi, Sawahlunto.
Hingga kini, jasad anak guru honorer di Nias itu belum ditemukan.
Sementara Serta Adan dan Muhammad Alfin telah ditahan dan ditetapkan tersangka.
Alasan Serda Adan Membunuh
Kepada Polisi Militer Lantamal II Padang, Serda Adan mengungkap alasannya membunuh Iwan Sutrisman.
Serda Adan yang juga anggota Polisi Militer Pangkalan TNI AL (lanal) Nias ini berdalih nekat menghabisi Iwan karena merasa di desak keluarga korban.
Seperti diketahui, sebelum pembunuhan itu terjadi, keluarga Iwan meminta bantuan Serda Adan untuk memasukkan Iwan menjadi anggota TNI.
Serda Adan pun menyanggupi dan meminta uang sebesar Rp 200 juta untuk biaya masuk dan korban mengikuti tes masuk TNI AL gelombang II.
Ternyata, saat mengikuti tes, Iwan dinyatakan tak lulus.
Serda Adan pun datang ke kediaman korban dan menyarankan kepada keluarga korban agar masuk ke TNI AL di Lanal II Padang.
Tersangka beralasan bahwa ia mempunyai keluarga yang bertugas di sana dan berjanji bisa membantu meluluskan korban.
Akhirnya, Iwan diberangkatkan ke Padang.
Dalam proses seleksi, lagi-lagi Iwan dinyatakan tidak lulus.
Dari sini lah siasat kejam Serda Adan dimulai.
Pada 22 Desember 2022, Serda Adan mengirim foto Iwan kepada keluarga korban.
Dalam foto tersebut, Iwan nampak menggunakan pakaian dinas lengkap dengan kondisi rambut sudah gundul.
Mengutip Tribun-Medan.com, Serda Adan mengabarkan pada keluarga korban bahwa Iwan sudah lulus TNI dan sedang mengikuti pendidikan di Tanjung Uban.
Serda Adan setelah mengabari hal tersebut pun kembali meminta uang kepada keluarga korban.
Namun, kejanggalan mulai dirasakan keluarga korban.
Beberapa bulan kemudian, Serda Adan kembali menghubungi keluarga korban dan meminta dibelikan dua ekor burung murai batu.
Ia juga meminta keluarga korban untuk datang ke Tanjung Uban untuk menghadiri pelantikan korban serta meminta uang.
Sesampainya di Tanjung Uban, keluarga tak bertemu dengan Iwan karena pelaku menyebut Iwan telah bertugas sebagai Marinir.
Kecurigaan pun timbul di keluarga korban hingga membuat kasus ini dilaporkan ke Komandan Pos AI Lahewa.
Setelah diselidiki, ternyata korban dibunuh oleh Serda Adan dan rekannya bernama Alvin pada 24 Desember 2022 di Sawahlunto, Sumatera Barat.
Melansir TribunPadang.com, Komandan Polisi Militer Lantamal II Padang, Letkol Laut Yasir Fadly Dayan mengatakan, Serda Adan nekat membunuh Iwan karena merasa didesak keluarga korban.
Yasir menuturkan, keluarga korban mendesak Serda Adan agar segera meluluskan Iwan menjadi TNI AL.
"Selain itu, pelaku juga didesak oleh pihak keluarga untuk mengembalikan uang," ujar Yasir saat konferensi pers di Lantamal II Padang, Selasa (2/4/2024).
Adapun uang yang dimaksud pihak keluarga adalah uang yang mereka berikan untuk Serda Adan guna meloloskan Iwan menjadi TNI AL.
Namun, itu hanya iming-iming pelaku kepada keluarga korban. Yang sebenarnya terjadi adalah Serda Adan menipu keluarga Iwan.
Karena pelaku tak bisa mengembalikan uang tersebut, akhirnya muncul niat jahatnya menghabisi nyawa Iwan.
Direncanakan Rapi

Ternyata pembunuhan itu telah direncanakan dengan rapi oleh Serda Adan.
Perencanaan dilakukan di Kota Padang dan eksekusi pembunuhan di Sawahlunto, Sumatera Barat.
Dalam melancarkan aksi kejinya, Serda Adan dibantu seorang eksekutor yakni Alvin, warga Solok, Sumatera Barat.
Menurut Kapolres Sawahlunto, Sumatra Barat, AKBP Purwanto, sebelum dieksekusi, korban dibawa dari Padang ke Sawahlunto menggunakan mobil rental.
Di mobil itu sudah ada Alvin, namun korban tak menaruh curiga.
Menurut Purwanto, korban sebenarnya direncanakan dieksekusi di kawasan Danau Biru, Sawahlunto.
Namun, tiba di Talawi, korban ingin turun untuk buang air kecil.
Di saat itulah tersangka mengeksekusi korban.
Alvin menusuk korban menggunakan pisau di bagian perut dan dada. Sementara Serdan Adan memelintir kepala korban.
"Jadi yang mengekseskusi korban dengan menusuk pisau ke bagian perut dan dada korban dari depan adalah tersangka Alvin. Adan memelintir kepala korban," kata AKBP Purwanto di Mako Lantamal II Padang, Selasa (2/4/2024).
Setelah dibunuh, jenazah korban dibuang tak jauh dari tempat kejadian.
Sementara pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban dibuang di sebuah sungai di Padang.
Purwanto menambahkan, Serda Adan dan Alvin pernah mengenyam pendidikan di sekolah yang sama.
"Adan sepupu Thoriq, Thoriq yang mengenalkan Adan dengan Alvin. Adan kakak kelas mereka berdua," tambahnya.
Alvin ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut karena diiming-imingi uang Rp 30 juta oleh Serda Adan.
"Adan juga menyebut ke Alvin bahwa Iwan adalah orang yang bermasalah di kesatuan angkatan laut dan dia mengaku diperintahkan oleh komandannya," tands Purwanto.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Serda Adan Tersangka Pembunuhan Eks Casis Bintara Asal Nias Selatan Terancam Hukuman Mati
Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Serda Adan
Serda Adan Aryan Marsal
Iwan Sutrisman
Casis Bintara Polri
Mayat Iwan Eks Casis Bintara
Casis TNI Dibunuh
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Serda Adan Pembunuh Iwan Casis TNI AL Divonis Penjara Seumur Hidup, Keluarga Korban Kecewa |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Serda Adan Bunuh Casis TNI: Polisi Bongkar Diduga Makam Korban, Keluarga Nangis |
![]() |
---|
Tabiat Iwan Casis TNI yang Dibunuh Serda Adan dan Dibuang ke Jurang, Kakak: Tidak Pernah Bermasalah |
![]() |
---|
Siasat Licik dan Dalih Serda Adan Bunuh Iwan Casis TNI Terkuak, Padahal Sudah Dibuatkan Pesta Adat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.