Korupsi di PT Timah

Nasib Robert Bonosusatya alias RBS Terduga Bos Harvey Moeis yang Diperiksa Lagi, Akankah Tersangka?

obert Bonosusatya alias RBS atau RBT kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung di kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis Cs.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Robert Bonosusatya alias RBS yang diduga bos Harvey Moeis usai diperiksa penyidik Kejagung pada Senin (1/4/2024). 

Akankan Robert Bono ditetapkan tersangka seperti Harvey Moeis dan Helena Lim? 

Kejaksaan Agung belum mau mengungkapkan hal itu. 

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengatakan pemeriksaan terhadap Robert dilakukan untuk mengetahui keterlibatan RBS.

"Yang bersangkutan kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT. Apakah yang bersangkutan sebagai pengurus, apakah yang bersangkutan sebagai BU atau memang tidak ada kaitannya sama sekali," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (1/4/2024).

Kuntadi mengatakan klarifikasi ini untuk menghindari adanya kesalahan dalam penyidikan.

"Sepanjang tidak ada alat bukti yang cukup ya tentu saja kita tidak akan," ucapnya.

Di samping itu, Kuntadi mengatakan pihaknya memiliki urgensi dalam melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap RBS untuk membuat yang peristiwa yang ada.

"Kami selalu mencermati hasil penyidikan. Apakah pemanggilan ini kaitannya dengan saksi atau alat bukti yang lain tentu saja kami tidak bisa menyampaikan di forum," ungkapnya.

Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mendesak Kejagung untuk segera memeriksa RBS. 

Jika tidak. Boyamin mengancam akan menggugat praperadilan Kejaksaan Agung. 

"MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus apabila Somasi ini tidak mendapat respon yang memadai," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam somasi terbuka pada Kamis (28/3/2024).

Rencananya, praperadilan akan didaftarkan bulan depan jika Kejaksaan Agung belum menetapkan RBS sebagai tersangka skandal korupsi yang merugikan negara Rp 271 triliun.

Dalam somasi terbuka yang dilayangkan MAKI, diduga RBS merupakan official benefit atau penerima manfaat yang sesungguhnya.

Dengan demikian, RBS dianggap layak dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR. RBS adalah terduga official benefit dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," ujar Boyamin.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved