Berita Madiun

Disnakerperin Kabupaten Madiun Datangi Perusahaan, Pantau Pemberian THR Pekerja

Dari 27 perusahaan yang ada di Kabupaten Madiun, baru ada 15 perusahaan yang telah menyerahkan THR ke pekerjanya.

|
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun bertemu dengan perwakilan manajemen salah satu perusahaan di Kecamatan Jiwan, dalam rangka pemantauan pemberian THR untuk pekerja, Rabu (3/4/2024). 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Jelang Idul Fitri 2024, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Madiun memantau pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh sejumlah perusahaan terhadap pekerjanya, .

Satu per satu perusahaan di wilayah Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, secara acak didatangi petugas Disnakerperin, Rabu (3/4/2024).

Kabid Hubungan Industrial Disnakerperin Kabupaten Madiun Arifin mengatakan, THR wajib diberikan maksimal H-7 lebaran.

Selain itu, Disnakerperin Kabupaten Madiun juga mendirikan posko aduan.

“Sejak tanggal 25 Maret lalu telah memonitor sebanyak 27 perusahaan. Dari jumlah tersebut, baru ada 15 perusahaan yang telah menyerahkan THR ke pekerjanya,” ujar Arifin.

Sedangkan sisanya, lanjut dia, akan diupayakan diberikan sebelum H-7 lebaran.

Upaya peninjauan ini dilakukan, guna memastikan perusahaan benar-benar memberikan hak karyawan sesuai dengan Surat Edaran dari Kemenaker tentang pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

“Sebelumnya, kami juga telah mengirimkan surat edaran dari Kemenaker ke seluruh perusahaan di Kabupaten Madiun, terkait batas maksimal pemberian jumlah besaran THR yang wajib diberikan kepada para karyawan,” jelas Arifin.

Dirinya menambahkan, bilamana ada karyawan yang belum menerima hak dari perusahaannya hingga H-3, dipersilakan melapor ke Kantor Disnakerperin Kabupaten Madiun.

“Silakan datang dan melapor ke kantor kami yang berada di kawasan Pusat Pemerintahan Mejayan Caruban,” pungkasnya.

>>> Ikuti Berita Lainnya di Google News SURYA.co.id

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved