Berita Madiun
Disnakerperin Kabupaten Madiun Datangi Perusahaan, Pantau Pemberian THR Pekerja
Dari 27 perusahaan yang ada di Kabupaten Madiun, baru ada 15 perusahaan yang telah menyerahkan THR ke pekerjanya.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MADIUN - Jelang Idul Fitri 2024, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Madiun memantau pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh sejumlah perusahaan terhadap pekerjanya, .
Satu per satu perusahaan di wilayah Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, secara acak didatangi petugas Disnakerperin, Rabu (3/4/2024).
Kabid Hubungan Industrial Disnakerperin Kabupaten Madiun Arifin mengatakan, THR wajib diberikan maksimal H-7 lebaran.
Selain itu, Disnakerperin Kabupaten Madiun juga mendirikan posko aduan.
“Sejak tanggal 25 Maret lalu telah memonitor sebanyak 27 perusahaan. Dari jumlah tersebut, baru ada 15 perusahaan yang telah menyerahkan THR ke pekerjanya,” ujar Arifin.
Sedangkan sisanya, lanjut dia, akan diupayakan diberikan sebelum H-7 lebaran.
Upaya peninjauan ini dilakukan, guna memastikan perusahaan benar-benar memberikan hak karyawan sesuai dengan Surat Edaran dari Kemenaker tentang pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
“Sebelumnya, kami juga telah mengirimkan surat edaran dari Kemenaker ke seluruh perusahaan di Kabupaten Madiun, terkait batas maksimal pemberian jumlah besaran THR yang wajib diberikan kepada para karyawan,” jelas Arifin.
Dirinya menambahkan, bilamana ada karyawan yang belum menerima hak dari perusahaannya hingga H-3, dipersilakan melapor ke Kantor Disnakerperin Kabupaten Madiun.
“Silakan datang dan melapor ke kantor kami yang berada di kawasan Pusat Pemerintahan Mejayan Caruban,” pungkasnya.
>>> Ikuti Berita Lainnya di Google News SURYA.co.id
Jauh dari Target, Serapan Beras Petani Lokal Bulog Madiun cuma 70 Persen di 2024 |
![]() |
---|
Stok Beras 14.500 Ton Cukup Untuk 6 Bulan, Bulog Madiun Imbau Tidak Panic Buying Saat Nataru |
![]() |
---|
Bulog Madiun Jamin Stok Beras di Kabupaten-Kota Madiun dan Ngawi Aman Hingga 6 Bulan ke Depan |
![]() |
---|
Terbukti Edarkan Sabu, Anggota Bintara Polres Madiun Dipecat Tidak Dengan Hormat |
![]() |
---|
Jelang Nataru, PT JNK Sebutkan Terjadi Kenaikan Kecil Volume Kendaraan di Ruas Tol Ngawi-Kertosono |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.