Pilpres 2024
Jawaban Menteri Risma, Airlangga, Muhadjir soal Panggilan ke Sidang MK, Ini Bocorannya Soal Bansos
Inilah jawaban sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju yang dipanggil Mahkamah Konstitusi untuk bersaksi di sidang sengketa pilpres 2024 pada Jumat (5
SURYA.co.id - Inilah jawaban sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju yang dipanggil Mahkamah Konstitusi untuk bersaksi di sidang sengketa pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024).
Ada empat menteri yang dipanggil, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Mereka dipanggil untuk memberikan keterangan terkait banyak hal yang disinggung di sidang sengketa pilpres sebelumnya.
Terkait hal ini, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengaku siap menghadiri panggilan MK jika undangannya sudah ada.
“Nanti, undangannya belum saya terima. Nanti kalau sudah saya terima, yah saya datang yah,” ujarnya saat melakukan kunjungan kerja di Sentra Meohai Kendari Sulawesi Tenggara, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Alasan Hakim MK Panggil 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres dan Larang Semua Pihak Beri Pertanyaan
Risma juga menjelaskan proses penyaluran bantuan sosial dari Mensos RI yang ramai diperbincangkan karena disalurkan menjelang Pilpres Februari 2024 lalu itu sudah sesuai dan mengikuti data permintaan daerah.
“Itu lewat bank, langsung transfer ke bank, aku nggak ada barang,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa terkait dengan perubahan data penerima bansos di seluruh wilayah, secara keseluruhan telah diatur oleh masing-masing daerah sesuai dengan undang-undang fakir miskin.
"Nanti diusulkan ke kami dan setiap bulan itu terubah datanya sesuai dengan permintaan daerah. Sudah 6 juta lebih yang kita ubah," jelasnya.
Terpisah, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku masih menunggu panggilan resmi dari MK untuk hadir di sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024.
"Kami tunggu panggilannya," ujar Airlangga saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin.
Airlangga mengaku, belum menerima undangan dari MK untuk hadir dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024.
"Undangannya belum ada," kata dia.
"Ya kalau ditunggu MK kan masih ada undangannya dong," ujar Airlangga lagi.
Senada dengan Airlangga, Menko PMK Muhadjir Effendy juga masih menunggu surat resmi dari MK untuk hadir dalam sidang sengketa pilpres.
Dia mengatakan, belum ada surat panggilan resmi yang diterima hingga Senin. Sebab, memang pemanggilan baru diumumkan Senin sore.
"Sampai hari ini tidak ada panggilan untuk saya," kata Muhadjir saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin.
Muhadjir mengatakan, dia juga belum memutuskan apakah akan hadir dalam pemanggilan tersebut.
Dia akan memutuskan akan hadir atau tidak setelah panggilan resmi dari MK diterima.
"Keputusan hadir tidaknya setelah nanti sudah pasti ada panggilan," ujar Muhadjir.
Terpisah, Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mempertanyakan pemanggilan para menteri Kabinet Jokowi itu.
"Apa juga hubungannya dengan Presiden? Apa juga hubungannya dengan Presiden, masa sengketa pemilu bahasnya tentang bantuan sosial (bansos)?" ujar Ngabalin di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin siang.
Menurut Ngabalin, jika ada pihak yang ingin memperkarakan para menteri sebaiknya di kasus non-pemilu.
Menurut dia, tidak ada hubungan antara bansos dengan sengketa pemilu di MK.
"Kalau dia mau, perkarakan di kasus yang lain, bukan pada sengketa pemilu. Apa urusannya bansos dengan sengketa pemilu? Di MK kok bicara bansos? Malu-maluin," kata Ngabalin.
Dia mengatakan, persidangan di MK seharusnya berjalan dengan proporsional yang membicarakan data dan fakta terkait permohonan gugatan pihak-pihak termohon dan pemohon.
Lebih lanjut, Ngabalin juga menyinggung soal perolehan suara pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang mencapai 58 persen sehingga semestinya tak perlu sampai memanggil menteri sebagai saksi.
Meski hakim MK punya kewenangan memanggil para menteri, dia menilai tetap tidak ada relevansi antara sidang MK dengan persoalan bansos.
Tak boleh diwakilkan
Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa empat menteri yang akan dipanggil tidak dapat diwakili.
Hal itu ditegaskan oleh Juru Bicara Hakim MK, Enny Nurbaningsih pada Senin malam.
"Pihak yang diminta keterangan di persidangan adalah orang yang namanya disebut dalam surat panggilan sidang," kata Enny kepada Kompas.com.
Dia juga meyakini bahwa para menteri itu tidak akan mangkir dari panggilan sidang dengan alasan apa pun.
"Akan disampaikan pemanggilan oleh MK secara sah dan patut, sehingga tentunya hadir," ujar Enny
Namun, Enny tidak menjawab lebih lanjut ketika ditanya soal alasan yang dapat menjadi pembenaran menteri-menteri itu tidak memenuhi panggilan Mahkamah, seperti adanya kunjungan kerja atau tidak memperoleh izin Presiden Joko Widodo. Enny mengatakan,
Mahkamah sudah memiliki pertimbangan tersendiri di balik keputusan memanggil empat nama menteri itu ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
"Sebagaimana dalil-dalil para pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum), keterangan pihak terkait (Prabowo-Gibran, red.) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), maka yang perlu untuk didalami lebih lanjut empat pihak tersebut," katanya.
Alasan di Balik Pemanggilan Menteri
Menurut Ketua MK Suhartoyo, pemanggilan 4 menteri ini berdasarkan hasil rapat hakim.
Selain 4 menteri ini, MK juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, DKPP.
Namun, pemanggilan 4 menteri dan DKPP ini bukan berarti mengakomodir pihak pemohon dalam hal ini tim paslon 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Jadi lima yang penting didengarkan oleh Mahkamah, bukan berarti kita mengakomodir permintaan pemohon satu dan dua," ujarnya.
Suhartoyo mengatakan pemanggilan itu berdasarkan kebutuhan dari Mahkamah.
Dia menegaskan nantinya pihak terkait, termohon dan pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan.
"Jadi ini semata-mata untuk kepentingan para hakim. Bukan kita mengabulkan permintaan pemohon, jadi kami mengambil sikap tersendiri karena sikap jabatan. Yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat," tuturnya.
"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka tidak disediakan pertanyaan," ia menambahkan.
Suhartoyo berujar, dalam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, MK harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil pihak tertentu sebagai saksi atau ahli pemohon.
Karena itu, jika para menteri dihadirkan sebagai saksi atau ahli, maka pemanggilan itu atas dasar kebutuhan MK.
"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak," paparnya.
"Tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)."
Suhartoyo menekankan dalam sidang sengketa Pilpres ini, MK tak bersifat berpihak dengan mengakomodir satu atau dua pihak saja.
Sebelumnya, permintaan untuk menghadirkan menteri di kabinet Jokowi sebelumnya diajukan oleh Ketua Tim Hukum Anies-Cak Imin, Ari Yusuf Amir.
Ia meminta agar empat menteri dapat diperiksa sebagai saksi persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.
Para menteri yang dimintanya untuk dihadirkan di antaranya yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim, untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan RI, Menteri Sosial RI, Menteri Perdagangan RI, Menteri Koordinator Perekonomian RI guna didengar keterangannya dalam persidangan ini Yang Mulia," kata Amir, dalam sidang mendengarkan keterangan Pihak Terkait, KPU dan Bawaslu, di ruang sidang pleno gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024) malam.
Dalam kesempatan yang sama, Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga mendukung permintaan Tim AMIN mengenai menteri-menteri yang perlu dihadirkan sebagai saksi.
"Kami mendukung usul dari pemohon 1. Tapi kalau majelis hakim menganggap itu tidak mungkin, kami menerima kebijaksanaan majelis," ucap kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam persidangan.
Merespons hal tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan akan mendiskusikan permintaan dari kubu Anies-Cak Imin itu terlebih dahulu bersama tujuh hakim MK lainnya yang bertugas menangani perkara PHPU Pilpres.
Hal untuk didiskusikan, kata Suhartoyo, terutama mengenai urgensi dari keterangan atau kesaksian para menteri tersebut.
"Ya nanti kami bahas itu, empat menteri ya?" ucap Suhartoyo mengonfirmasi kepada kubu Anies-Cak Imin.
"Empat menteri Yang Mulia, betul," jawab Amir.
Gugatan sengketa pilpres yang diajukan kubu Anies dan Muhaimin teregistrasi di MK dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam gugatannya, kubu Anies-Cak Imin meminta MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan mendiskualifikasikan wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Airlangga-Muhadjir Kompak Tunggu Surat Panggilan Resmi MK dan Respons Istana..."
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Tri Rismaharini
Airlangga Hartarto
Muhadjir Effendy
4 Menteri Dipanggil ke Sidang MK
Sidang Sengketa Pilpres
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Habib Najib : Kiai Kampung se-Indonesia Akan Gelar Doa Bersama, Doakan Pemerintahan Baru |
|
|---|
| Megawati Belum Tentukan Sikap Politik PDIP di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya |
|
|---|
| Sumber Kekayaan Raffi Ahmad yang Digadang-gadang Masuk Bursa Menteri Prabowo dan Cawagub Jateng |
|
|---|
| Kekayaan Eko Patrio Politisi asal Nganjuk yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran |
|
|---|
| Rekam Jejak Eko Patrio yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Asal Nganjuk Jatim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Menteri-Tri-Rismaharini-Muhadjir-Effendi-dan-Airlangga-Hartarto-dipanggil-MK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.